1.
Hakikat Kemitraan
Kemitraan dalam wirausaha sangat penting. Jika
seorang wirausaha memiliki sebuah ide bisnis yang brilian dan prospektif,
tetapi tidak memiliki modal atau keterampilan yang dibutuhkan, bukan berarti
harus berhenti mewujudkannya karena ada banyak cara untuk mengatasinya.
Disinilah salah satu fungsi dan manfaat kemitraan dalam dunia wirausaha.
Kemitraan menurut beberapa definisi para ahli
ialah sebagai berikut:
a. Menurut
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), mitra adalah teman, kawan, pasangan kerja,
rekan. Kemitraan artinya perihal hubungan atau jalinan kerjasama sebagai mitra
(Dikbud, 1991)
b. Menurut
Ja’far Hafsah (1999: 43), kemitraan adalah strategi bisnis yang dilakukan oleh
dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan
bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Keberhasilan
kemitraan sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan diantara keduanya dalam
menjalankan etika bisnis.
c. Menurut
Ian Linton (1991: 10), kemitraan ialah sebuah cara melakukan bisnis, yaitu
pemasok dan pelanggan berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis
bersama.
d. Menurut UU
No. 44 Thn 1997, tentang kemitraan pasal 1 (1) menyebutkan bahwa kemitraan
ialah kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan atau usaha
besar dengan memperlihatkan prinsip saling memerlukan, memperkuat dan
menguntungkan.
Dari beberapa
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa kemitraan ialah jalinan kerjasama usaha
yang merupakan strategi bisnis yang dilakukan antar dua pihak atau lebih dengan
prinsip saling menguntungkan, membutuhkan, membesarkan dan didalam kerjasama
tersebut, tersirat adanya suatu pembinaan dan pengembangan.
Dalam dunia usaha, kemitraan merupakan satu
bentuk usaha bersama, yaitu para mitra usaha berbagi keuntungan atau kerugian
sebagai konsekuensi dari kegiatan investasi yang dilakukan. Dalam arti yang
lebih sempit, kemitraan ialah kontrak atau perjanjian antar individu yang
sepakat untuk menjalankan usaha dan memberikan kontribusi terhadap usaha dengan
menyatukan kekayaan, pengetahuan, kegiatan dan saling menguntungkan. Dalam
menjalin kemitraan, disamping menggunakan kontrak resmi atau perjanjian
tertulis, terkadang juga tanpa menggunakan perjanjian resmi, hanya dengan atas
dasar rasa saling percaya. Dalam hal ini, wirausaha muncul dan berkembang dalam
pergaulan sosial diantara pelakunya. Untuk itu, para pelaku wirausaha tersebut
harus mengetahui dan memahami prinsip-prinsip kemitraan.
Menurut
Astamoen dalam Rusdiana (2104:195), ada lima etika yang harus diperhatikan
dalam membangun kemitraan, yaitu:
a.
Saling mengerti
dan memahami
b.
Saling
memberi manfaat
c.
Saling
menerima dan memberi
d.
Saling
mempercayai
e.
Amanah
2.
Unsur-Unsur Kemitraan
a.
Kerjasama
usaha
Dalam konsep kerjasama usaha melalui kemitraan,
jalinan kerjasama yang dilakukan antara perusahaan besar atau menengah dengan
perusahaan kecil didasarkan pada kesejajaran kedudukan atau memiliki derajat
yang sama terhadap kedua belah pihak yang bermitra. Hal ini berarti kedua belah
pihak tersebut memiliki kedudukan setara dengan hak dan kewajiban timbal balik
sehingga tidak ada yang dirugikan, tidak ada saling mengeksploitasi satu sama
lain dan tumbuh berkembangnya rasa saling percaya diantaranya kedua pihak yang
bermitra dalam mengembangkan usahanya.
b.
Pengusaha
besar atau menengah dengan pengusaha kecil
Dengan hubungan kerjasama melalui kemitraan,
pengusaha besar atau menengah dapat menjalin hubungan kerjsama yang saling
menguntungkan dengan pengusaha kecil atau pelaku ekonomi lainnya., sehingga
pengusaha kecil akan lebih berdaya dan tangguh dalam berusaha demi tercapainya
kesejahteraan
c. Pembinaan dan pengembangan
Pada dasarnya yang membedakan hubungan
kemitraan dan hubungan dagang biasa ialah adanya pembinaan dari pengusaha besar
terhadap pengusaha kecil atau koperasi yang tidak ditemukan pada hubungan
dagang biasa. Bentuk pembinaan dalam kemitraan, antara lain pembinaan dalam
mengakses modal yang lebih besar, pembinaan manajemen usaha, pembinaan peningkatan
sumber daya manusia (SDM), pembinaan manajemen produksi, pembinaan mutu
produksi, serta pembinaan dalam pengembangan aspek institusi kelembagaan,
fasilitas alokasi dan investasi.
B.
Prinsip Dan Tujuan Kemitraan
1.
Prinsip Kemitraan
Prinsip-prinsip kemitraan pada hakikatnya
adalah sebagai berikut:
a.
Saling
membutuhkan
Menurut John Marioti (1999: 51), kemitraan
merupakan rangkaian proses yang dimulai dengan mengenal calon mitranya,
mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya. Pemahaman dalam keunggulan
tersebut akan menghasilkan sinergi yang berdampak pada efisiensi, turunnya
biaya produksi dsb. Dalam hal
penerapannya dalam kemitraan, perusahaan besar dapat menghemat tenaga dalam
mencapai target tertentu dengan menggunakan tenaga kerja yang dimiliki oleh
perusahaan kecil sebaliknya perusahaan yang lebih kecil, umumnya relatif lemah
dalam hal kemampuan teknologi, memperoleh permodalan dan sarana produksi
melalui teknologi dan sarana produksi yang dimiliki oleh perusahaan besar.
b.
Saling
memperkuat
Dalam kemitraan usaha sebelum, kedua belah
pihak mulai bekerja sama, pasti suatu nilai tambah yang ingin diraih oleh
masing-masing pihak yang bermitra. selain diwujudkan dalam bentuk nilai
ekonomi, seperti peningkatan modal dan keuntungan, perluasan pangsa pasar, ada
juga nilai tambah yang non ekonomi, seperti peningkatan kemampuan manajamen,
penguasaan teknologi dan kepuasan tertentu. Keinginan ini merupakan konsekuensi
logis dan alamiah dari adanya kemitraan. Keinginan tersebut harus didasari
sampai sejauh mana kemampuan untuk memanfaatkan keinginan tersebut dan untuk
memperkuat keunggulan-keunggulam yang dimilikinya. Dengan bermitra, terjadi
sinergi antara para pelaku yang bermitra sehingga niali tambah yang diterima
akan lebih besar. Dengan demikian terjadi saling mengisi dan memperkuat dari
kekurangan pihak yang bermitra. Dengan motivasi ekonomi tersebut, prinsip
kemitraan dapat didasarkan pada saling memperkuat. Kemitraan juga mengandung
makna sebagai tanggung jawab moral. Hal ini karena pengusaha besar atau
menengah harus membimbing dan membina pengusaha kecil yang menjadi mitranya agar
mampu mengembangkan usahanya sehingga menjadi mitra yang andal dan tangguh
dalam meraih keuntungan untuk kesejahteraan bersama. Hal ini harus disadari
oleh masing-masing pihak yang bermitra, yaitu memahami bahwa mereka memiliki
perbedaan, menyadari keterbatasan masing-masing, baik yang berkaitan dengan
manajemen, penguasaan ilmu pengetahuan maupun penguasaan sumber daya, baik
sumber daya alam maupun sumber daya manusia (SDM).
c.
Saling
menguntungkan
Salah satu maksud dan tujuan kemitraan usaha
ialah win-win solution partnership, kesadaran
dan saling menguntungkan. Adanya kemitraan ini tidak berarti para partisipan
harus memiliki kemampuan dan kekuatan yang sama, tetapi yang esensi dan lebih
utama ialah adanya posisi tawar yang setara berdasarkan peran masing-masing.
Kemitraan ini, terutama dalam hubungan timbal balik, bukan seperti kedudukan
antara buruh dan majikan, atau atasan kepada bawahan sebagai adanya pembagian
risiko dan keuntungan proporsional. Disinilah letak kekhasan dan karakter dari
kemitraan usaha. Berpedoman pada kesejajaran kedudukan atau derajat yang setara
bagi masing-masing pihak yang bermitra, tidak ada pihak yang tereksploitasi dan
dirugikan, tetapi justru memunculkan rasa saling percaya antara para pihak,
sehingga dapat meningkatkan keuntungan dan pendapatan melalui pengembangan
usahanya.
2.
Tujuan Kemitraan
Kemitraan yang dihasilkan merupakan proses yang
dibutuhkan bersama oleh pihak yang bermitra dengan tujuan memperoleh nilai
tambah. Hanya dengan kemitraan yang saling menguntungkan, saling membutuhkan
dan saling memperkuat dunia usaha, baik kecil maupun menengah akan mampu
bersaing. Adapun secara lebih terperinci tujuan kemitraan meliputi beberapa
aspek berikut:
a.
Tujuan
dari aspek ekonomi
Dalam kondisi yang ideal, tujuan yang ingin
dicapai dalam pelaksanaan kemitraan secara lebih konkrit, yaitu:
-
Meningkatkan
pendapatan usaha kecil dan masyarakat
-
Meningkatkan
perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan
-
Meningkatkan
pemerataan dan pemberdayaan masyakarat dan usaha kecil
-
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi pedesaan wilayah dan nasional
-
Memperluas
kesempatan kerja
-
Meningkatkan
ketahanan ekonomi nasional
b.
Tujuan
dari aspek sosial dan budaya
Kemitraan usaha dirancang sebagai bagian dari
upaya pemberdayaan usaha kecil. Pengusaha besar berperan sebagai faktor
percepatan pemberdayaan usaha kecil sesuai kemampuan dan kompetensinya dalam
mendukung mitra usahanya menuju kemandirian usaha. Dengan kata lain, kemitraan
usaha yang dilakukan oleh pengusaha besar untuk ikut memberdayakan usaha kecil
agar tumbuh menjadi pengusaha yang tangguh dan mandiri. Hal ini merupakan salah
satu bentuk tanggung jawab sosial. Dengan pembinaan dan bimbingan yang
terus-menerus, pengusaha kecil dapat tumbuh dan berkembang sebagai komponen
ekonomi yang tangguh dan mandiri. Pada pihak lain, tumbuh kembangnya kemitraan
usaha akan diiringi dengan tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru yang semakin
berkembang sehingga sekaligus dapat merupakan upaya pemerataan pendapatan
sehingga dapat mencegah kesenjangan sosial. Kesenjangan diakibatkan oleh
kepemilikan sumber daya produksi dan produktivitas yang tidak sama antara
pelaku ekonomi. Oleh karena itu, kelompok masyarakat dengan kepemilikan faktor
produksi terbatas dan produktivitas rendah akan menghasilkan tingkat
kesejahteraan yang rendah pula.
c.
Tujuan
dari aspek teknologi
Secara fakta, usaha kecil biasanya memiliki
skala usaha yang kecil dari sisi modal, penggunaan tenaga kerja, teknologi
maupun orientasi pasarnya. Sehubungan dengan keterbatasan teknologi pada usaha
kecil, pengusaha besar juga diharapkan mau dan mampu memberikan bimbingan
teknologi, terutama yang berkenaan dengan teknik berproduksi guna meningkatkan
produktivtas dan efisiensi.
d.
Tujuan
dari aspek manajemen
Dengan kemitraan, pengusaha kecil yang pada
umumya memiliki tingkat manajemen usaha yang rendah diharapkan memperoleh
pebenahan manajemen, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pemantapan
organisasi.
C.
Kemitraan Sebagai Strategi Kewirausahaan
1.
Pola Kemitraan Usaha
Persahabatan, kesetiaan dan rasa saling percaya
antara pihak satu dengan yang lain memegang peran yang sangat penting dalam
menciptakan ruang pasar tanpa pesaing, lalu memunculkan konsep Blue Ocean Strategy. Kemitraan merupakan
strategi bsinis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu
tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan
membesarkan. Proses kemitraan melewati rangkaian tahap dimulai dengen mengenal
calon mitra, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya, mulai
membangun strategi, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi sampai target
tercapai.
Sekarang ini, kemitraan sudah menjadi satu
strategi wirausaha untuk menciptakan dan meningkatkan daya saing perusahaan. Strategi
merupakan komitmen dan tindakan yang diambil oleh perusahaan untuk
mengembangkan dan memanfaatkan keunggulan kompetetifnya atau daya saing pasar.
Apabila suatu strategi dilaksanakan dengan baik kemudian berhasil, maka akanb
menciptakan perusahaan yang mampu memanfaatkan sumber dayanya secara efekif dan
efisien.
Dalam dunia bisnis, kemitraan yang dijalin oleh
para wirausaha bisa berupa usaha bagi hasil, kemitraan terbatas dan kemitraan
penuh. Pola kemitraan antara Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan Usaha Besar
(UB) di Indonesia yang telah dibakukan dalam UU No. 9 Thn 1995 tentang usaha
kecil dan PP No. 44 Thn 1997 tentang kemitraan, terdiri atas lima pola, yaitu
sebagai berikut:
a.
Inti
Plasma
Inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara
UKM dan UB dimana UB sebagai inti membina dan mengembangkan UKM yang menjadi plasmanya
dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan
teknis, manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan
teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha.
Dalam hal ini, UB memiliki tanggung jawab sosial untuk membina dan
mengembangkan UKM sebagai mitra usaha untuk jangka panjang, salah satunya dalam
bentuk CSR.
b.
Subkontrak
Subkontrak merupakan hubungan kemitraan UKM dan
UB, dimana UKM sebagai produsen atau penyedia komponen yang diperlukan oleh UB
sebagai bagian dari produksinya. Subkontrak sebagai sistem yang menggambarkan
hubungan antara UB dan UKM. UB sebagai perusahaan induk meminta kepada UKM
selaku subkontraktor untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan dengan
tanggung jawab penuh pada peeusahaan induk. Selain itu, dalam pola ini, UB
memberikan bantuan berupa kesempatan perolehan bahan baku, bimbingan dan
kemampuian teknis produksi, penguuasaan teknologi dan pembiayaan.
c.
Dagang
Umum
Dagang merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB,
yang didalamnya UB memasarkan hasil produksi UKM atau UKM memasok kebutuhan
yang diperlukan oleh UB sebagai mitranya. Dalam pola ini, UB memasarkan produk
atau menerima pasokan dari UKM untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh
UB.
d.
Keagenan
Keagenan merupakan hubungan kemitraan antara
UKM dan UB, dimana UKM diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB
sebagai mitranya. Dalam pola keagenan, pihak prinsipal (UB) ialah yang
memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak agen bertindak sebagai pihak
yang menjalankan penjualan dan menghubungkan produk langsung kepada konsumen
atau pengecer.
e.
Waralaba
Waralaba merupakan hubungan kemitraan dimana franchisor (pemberi waralaba) memberikan
hak penggunaan lisensi, merk dagang dan saluran distribusi perusahaannya kepada
franchisee (penerima waralaba) dengan
disertai bantuan bimbingan manajemen.
Kemitraan dengan UB sangat penting bagi
pengembangan UKM. Kunci keberhasilan UKM dalam persaingan baik di pasar
domestik maupun pasar global ialah membangun kemitraan dengan perusahaan besar.
Pengembangan UKM akan sulit jika tanpa melibatkan partisipasi dari usaha besar.
Sebagai contoh, dengan kemitraan, UKM dapat melakukan ekspor melalui perusahaan
besar yang sudah lebih dulu menjadi eksportir. Setelah merasa kuat, UKM
tersebut baru dapat melakukan ekspor sendiri. Disamping itu, kemitraan
merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara UKM dan UB.
Manfaat yang dapat diperoleh bagi UKM dan UB
yang melakukan kemitraan diantaranya meningkatnya produktivitas, efisiensi,
jaminan kualitas, kuantitas dan kontinuitas, menurunkan risiko kerugian,
memberikan social benefit yang tinggi
yaitu salah satunya termanfaatkannya kepedulian dari perusahaan besar
swasta/BUMN terhadap pengusaha kecil melalui program CSR dan meningkatkan
ketahanan ekonomi nasional.
Keberhasilan kemitraan usaha sangat ditentukan
oleh adanya kepatuhan diantara pihak yang bermitra dalam menjalankan etika
bisnisnya. Para pihak yang terlibat langsung dalam kemitraan harus memiliki
dasar-dasar etika bisnis yang dipahami dan dianut bersama sebagai titik tolak
dalam menjalankan kemitraan. Dengan kata lain, keberhasilan kemitraan usaha
bergantunng pada adanya kesamaan nilai, norma, sikap dan perilaku dari para
pelaku kemitraan tersebut.
Sedangkan kegagalan kemitraan pada umumnya
disebabkan oleh pondasi dari kemitraan yang lemah, hanya didasari belas kasihan
semata atau atas dasar paksaan dari pihak lain, bukan atas kebutuhan untuk maju
dan berkembang bersama dari pihak yang bermitra. Hal ini karena kemitraan yang
tidak didasari etika bisnis (nilai, moral, sikap dan perilaku) yang baik
sehingga kemitraan tidak berjalan dengan diharapkan. Dengan kata lain, keberhasilan
kemitraan usaha bergantung pada adanya kesetaraan budaya organisasi.
2.
Jejaring Bisnis
Jaringan bisnis merupakan salah satu bentuk
kemitraan juga dalam cakupan yang lebih luas. jaringan bisnis memiliki ciri
adanya hubungan bisnis jangka panjang yang didasarkan pada asas tolong-menolong
dan saling percaya. Kendala yang dihadapi dalam membentuk jaringan bisnis ialah
sebagai berikut:
a. Pemula
dalam jaringan bisnis akan bersaing dengan jaringan bisnis yang sudah mapan
b. Belum
adanya gambaran yang jelas tentang jaringan bisnis bagi pengusaha kecil dan
menengah
c.
Minimnya sumber
daya yang memadai dalam membentuk jaringan
Astamoen dalam
Rusdiana (2014: 205) menyatakan bahwa sebuah jejaring dibentuk oleh hubungan-hubungan
pribadi dan organisasi. Ada dua kategori jejaring, yaitu jejaring
terencana/strategis dan jejaring tidak terencana. Dalam memperluas jejaring,
Astamoen dalam Rusdiana (2014: 205) memberikan beberapa petunjuk berikut:
-
Menunjukkan
sikap ramah, santun, senyum, perhatian dan peduli
-
Memberikan
gagasan dan pendapat
-
Membangun
dan menciptakan kesejahteraan bersama
Bagi
wirausahawan, jejaring merupakan sarana untuk menghubungkan usaha dengan pasar
dan suatu keharusan yang harus ada dalam menjalankan usahanya.
Jejaring sosial
dalam kegiatan wirausaha sangat bermanfaat bagi individu-individu dan
organisasi. Jejaring yang lebih terbuka dengan melibatkan banyak hubungan
sosial akan lebih memungkinkan untuk dengan mudah memperkenalkan banyak gagasan
dan peluang baru kepada para pelaku usaha (wirausahawan). Dengan demikian, jika
individu-individu mampu membangun lebih banyak jejaring, maka mereka akan
memperoleh peluang yang lebih besar untuk meraih keberhasilan.
إرسال تعليق