BAB 12
PERAN MAHASISWA DALAM GERAKAN ANTI-KORUPSI

A.    Gerakan Anti Korupsi
Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berdampak sangat luar biasa. Pada dasarnya korupsi berdampak buruk pada seluruh sendi kehidupan manusia. Korupsi merupakan salah satu faktor penyebab utama tidak tercapainya keadilan dan kemakmuran suatu bangsa. Korupsi juga berdampak buruk pada sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan. Yang tidak kalah penting korupsi juga dapat merendahkan martabat suatu bangsa dalam tata pergaulan internasional. Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah bersifat kolosal dan ibarat penyakit sudah sulit untuk disembuhkan. Korupsi dalam berbagai tingkatan sudah terjadi pada hampir seluruh sendi kehidupan dan dilakukan oleh hampir semua golongan masyarakat. Dengan kata lain korupsi sudah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari yang sudah dianggap biasa. Oleh karena itu sebagian masyarakat menganggap korupsi bukan lagi merupakan kejahatan besar. Jika kondisi ini tetap dibiarkan seperti itu, maka hampir dapat dipastikan cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini. Oleh karena itu sudah semestinya kita menempatkan korupsi sebagai musuh bersama (common enemy) yang harus kita perangi bersama-sama dengan sungguh-sungguh. Karena sifatnya yang sangat luar biasa, maka untuk memerangi atau memberantas korupsi diperlukan upaya yang luar biasa pula. Upaya memberantas korupsi sama sekali bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Upaya memberantas korupsi tentu saja tidak bisa hanya menjadi tanggungjawab institusi penegak hukum atau pemerintah saja, tetapi juga merupakan tanggungjawab bersama seluruh komponen bangsa. Oleh karena itu upaya memberantas korupsi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Dalam konteks inilah mahasiswa, sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat, sangat diharapkan dapat berperan aktif.

Korupsi di Indonesia sudah berlangsung lama. Berbagai upaya pemberantasan korupsipun sudah dilakukan sejak tahun-tahun awal setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan tentang pemberantasan korupsi juga sudah dibuat. Demikian juga berbagai institusi pemberantasan korupsi silih berganti didirikan, dimulai dari Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967 sampai dengan pendirian KPK pada tahun 2003. Namun demikian harus diakui bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil maksimal. Hal ini antara lain terlihat dari masih rendahnya angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Berdasarkan UU No.30 tahun 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi - melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan - dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan undang-undang tersebut menyiratkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Dengan demikian dalam strategi pemberantasan korupsi terdapat 3 (tiga) unsur utama, yaitu: pencegahan, penindakan, dan peran serta masyarakat. Pencegahan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perilaku koruptif. Pencegahan juga sering disebut sebagai kegiatan Anti-korupsi yang sifatnya preventif. Penindakan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk menanggulangi atau memberantas terjadinya tindak pidana korupsi. Penindakan sering juga disebut sebagai kegiatan Kontra Korupsi yang sifatnya represif. Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan sadar melakukan suatu Gerakan Anti-korupsi di masyarakat. Gerakan ini adalah upaya bersama yang bertujuan untuk menumbuhkan Budaya Anti Korupsi di masyarakat. Dengan tumbuhnya budaya anti- korupsi di masyarakat diharapkan dapat mencegah munculnya perilaku koruptif. Gerakan Anti Korupsi adalah suatu gerakan jangka panjang yang harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Dalam konteks inilah peran mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat sangat diharapkan. Seperti yang sudah kita ketahui bersama, pada dasarnya korupsi itu terjadi jika ada pertemuan antara tiga faktor utama, yaitu: niat, kesempatan dan kewenangan. Niat adalah unsur setiap tindak pidana yang lebih terkait dengan individu manusia, misalnya perilaku dan nilai-nilai yang dianut oleh seseorang. Sedangkan kesempatan lebih terkait dengan sistem yang ada. ementara itu, kewenangan yang dimiliki seseorang akan secara langsung memperkuat kesempatan yang tersedia. Meskipun muncul niat dan terbuka kesempatan tetapi tidak diikuti oleh kewenangan, maka korupsi tidak akan terjadi. Dengan demikian, korupsi tidak akan terjadi jika ketiga faktor tersebut, yaitu niat, kesempatan, dan kewenangan tidak ada dan tidak bertemu. Sehingga upaya memerangi korupsi pada dasarnya adalah upaya untuk menghilangkan atau setidaknya meminimalkan ketiga faktor tersebut. Gerakan anti-korupsi pada dasarnya adalah upaya bersama seluruh komponen bangsa untuk mencegah peluang terjadinya perilaku koruptif. Dengan kata lain gerakan anti-korupsi adalah suatu gerakan yang memperbaiki perilaku individu (manusia) dan sistem untuk mencegah terjadinya perilaku koruptif. Diyakini bahwa upaya perbaikan sistem (sistem hukum dan kelembagaan serta norma) dan perbaikan perilaku manusia (moral dan kesejahteraan) dapat menghilangkan, atau setidaknya memperkecil peluang bagi berkembangnya korupsi di negeri ini. Upaya perbaikan perilaku manusia antara lain dapat dimulai dengan menanamkan nilai- nilai yang mendukung terciptanya perilaku anti-koruptif. Nilai-nilai yang dimaksud antara lain adalah kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggungjawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Penanaman nilai-nilai ini kepada masyarakat dilakukan dengan berbagai cara yang disesuaikan dengan kebutuhan. Penanaman nilai-nilai ini juga penting dilakukan kepada mahasiswa. Pendidikan anti- korupsi bagi mahasiswa dapat diberikan dalam berbagai bentuk, antara lain kegiatan sosialisasi, seminar, kampanye atau bentuk-bentuk kegiatan ekstra kurikuler lainnya. Pendidikan anti korupsi juga dapat diberikan dalam bentuk perkuliahan, baik dalam bentuk mata kuliah wajib maupun pilihan. Upaya perbaikan sistem antara lain dapat dilakukan dengan memperbaiki peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperbaiki tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, menciptakan lingkungan kerja yang anti-korupsi, menerapkan prinsip-prinsip clean and good governance, pemanfaatan teknologi untuk transparansi, dan lain-lain. Tentu saja upaya perbaikan sistem ini tidak hanya merupakan tanggungjawab pemerintah saja, tetapi juga harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan termasuk mahasiswa. Pengetahuan tentang upaya perbaikan sistem ini juga penting diberikan kepada mahasiswa agar dapat lebih memahami upaya memerangi korupsi.

B.     Peran Dan Keterlibatan Mahasiswa
Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia tercatat bahwa mahasiswa mempunyai peranan yang sangat penting. Peranan tersebut tercatat dalam peristiwa-peristiwa besar yang dimulai dari Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan NKRI tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1996, dan Reformasi tahun 1998. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa besar tersebut mahasiswa tampil di depan sebagai motor penggerak dengan berbagai gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki. Peran penting mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang mereka miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda, dan idealisme. Dengan kemampuan intelektual yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Dalam beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa ini telah terbukti bahwa mahasiswa berperan sangat penting sebagai agen perubahan (agent of change). Dalam konteks gerakan anti-korupsi mahasiswa juga diharapkan dapat tampil di depan menjadi motor penggerak. Mahasiswa didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki, yaitu: intelegensia, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi watch dog lembaga-lembaga negara dan penegak hukum.

Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi pada dasarnya dapat dibedakan menjadi empat wilayah, yaitu: di lingkungan keluarga, di lingkungan kampus, di masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal/nasional. Lingkungan keluarga dipercaya dapat menjadi tolok ukur yang pertama dan utama bagi mahasiswa untuk menguji apakah proses internalisasi anti korupsi di dalam diri mereka sudah terjadi. Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di lingkungan kampus tidak bisa dilepaskan dari status mahasiswa sebagai peserta didik yang mempunyai kewajiban ikut menjalankan visi dan misi kampusnya. Sedangkan keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di masyarakat dan di tingkat lokal/nasional terkait dengan status mahasiswa sebagai seorang warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya.

1.      Di lingkungan keluarga
Internalisasi karakter anti korupsi di dalam diri mahasiswa dapat dimulai dari lingkungan keluarga. Kegiatan tersebut dapat berupa melakukan pengamatan terhadap perilaku keseharian anggota keluarga, misalnya:
-        Apakah dalam mengendarai kendaraan bermotor bersama ayahnya atau anggota keluarga yang lain, peraturan lalin dipatuhi? Misalnya: tidak berbelok/berputar di tempat dimana ada tanda larangan berbelok/berputar, tidak menghentikan kendaraan melewati batas marka jalan tanda berhenti di saat lampu lalu lintas berwarna merah, tidak memarkir/menghentikan kendaraan di tempat dimana terdapat tanda dilarang parkir/berhenti, dsb.
-        Apakah ketika berboncengan motor bersama kakaknya atau anggota keluarga lainnya, tidak menjalankan motornya di atas pedestrian dan mengambil hak pejalan kaki?Tidak mengendarai motor berlawanan arah? Tidak mengendarai motor melebihi kapasitas (misalnya satu motor berpenumpang 3 atau bahkan 4 orang).
-        Apakah penghasilan orang tua tidak berasal dari tindak korupsi? Apakah orang tua tidak menyalahgunakan fasilitas kantor yang menjadi haknya?
-        Apakah ada diantara anggota keluarga yang menggunakan produk-produk bajakan (lagu, film, software, tas, sepatu, dsb.) Pelajaran yang dapat diambil dari lingkungan keluarga ini adalah tingkat ketaatan seseorang terhadap aturan/tata tertib yang berlaku.
Substansi dari dilanggarnya aturan/tata tertib adalah dirugikannya orang lain karena haknya terampas. Terampasnya hak orang lain merupakan cikal bakal dari tindakan korupsi. Tahapan proses internalisasi karakter anti korupsi di dalam diri mahasiswa yang diawali dari lingkungan keluarga sangat sulit untuk dilakukan. Justru karena anggota keluarga adalah orang-orang terdekat, yang setiap saat bertemu dan berkumpul, maka pengamatan terhadap adanya perilaku korupsi yang dilakukan di dalam keluarga seringkali menjadi bias. Bagaimana mungkin seorang anak berani menegur ayahnya ketika sang ayah kerap kali melanggar peraturan lalu lintas? Apakah anak berani untuk bertanya tentang asal usul penghasilan orang tuanya? Apakah anak memiliki keberanian untuk menegur anggota keluarga yang lain karena menggunakan barang-barang bajakan? Nilai-nilai yang ditanamkan orang tua kepada anak-anaknya bermula dari lingkungan keluarga dan pada kenyataannya nilai-nilai tersebut akan terbawa selama hidupnya. Jadi, ketika seorang mahasiswa berhasil melewati masa yang sulit ini, maka dapat diharapkan ketika terjun ke masyarakat mahasiswa tersebut akan selamat melewati berbagai rintangan yang mengarah kepada tindak korupsi. Paling tidak, ada satu orang generasi muda yang tidak tergiur untuk melakukan tindak korupsi. Jika Pendidikan Anti Korupsi diikuti oleh banyak Perguruan Tinggi, maka akan diperoleh cukup banyak generasi muda yang dapat menjadi benteng anti korupsi di Indonesia.
2.      Di lingkungan kampus
Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti-korupsi di lingkungan kampus dapat dibagi ke dalam dua wilayah, yaitu: untuk individu mahasiswanya sendiri, dan untuk komunitas mahasiswa. Untuk konteks individu, seorang mahasiswa diharapkan dapat mencegah agar dirinya sendiri tidak berperilaku koruptif dan tidak korupsi. Sedangkan untuk konteks komunitas, seorang mahasiswa diharapkan dapat mencegah agar rekan-rekannya sesama mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan di kampus tidak berperilaku koruptif dan tidak korupsi. Agar seorang mahasiswa dapat berperan dengan baik dalam gerakan anti-korupsi maka pertama-pertama mahasiswa tersebut harus berperilaku anti-koruptif dan tidak korupsi dalam berbagai tingkatan. Dengan demikian mahasiswa tersebut harus mempunyai nilai- nilai anti-korupsi dan memahami korupsi dan prinsip-prinsip anti-korupsi. Kedua hal ini dapat diperoleh dari mengikuti kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar dan kuliah pendidikan anti korupsi. Nilai-nilai dan pengetahuan yang diperoleh tersebut harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain seorang mahasiswa harus mampu mendemonstrasikan bahwa dirinya bersih dan jauh dari perbuatan korupsi. Berbagai bentuk kegiatan dapat dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada komunitas mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan agar tumbuh budaya anti korupsi di mahasiswa. Kegiatan kampanye, sosialisasi, seminar,pelatihan, kaderisasi, dan lain-lain dapat dilakukan untuk menumbuhkan budaya anti korupsi. Kegiatan kampanye ujian bersih atau anti mencontek misalnya, dapat dilakukan untuk menumbuhkan antara lain nilai-nilai kerja keras, kejujuran, tanggung jawab, dan kemandirian. Kantin kejujuran adalah contoh lain yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab.
3.      Di masyarakat sekitar
Hal yang sama dapat dilakukan oleh mahasiswa atau kelompok mahasiswa untuk mengamati lingkungan di lingkungan masyarakat sekitar, misalnya:
-          Apakah kantor-kantor pemerintah menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakatnya dengan sewajarnya: pembuatan KTP, SIM, KK, laporan kehilangan, pelayanan pajak? Adakah biaya yang diperlukan untuk pembuatan surat-surat atau dokumen tersebut? Wajarkah jumlah biaya dan apakah jumlah biaya tersebut resmi diumumkan secara transparan sehingga masyarakat umum tahu?
-          Apakah infrastruktur kota bagi pelayanan publik sudah memadai? Misalnya: kondisi jalan, penerangan terutama di waktu malam, ketersediaan fasilitas umum, rambu- rambu penyeberangan jalan, dsb.
-          Apakah pelayanan publik untuk masyarakat miskin sudah memadai? Misalnya: pembagian kompor gas, Bantuan Langsung Tunai, dsb.
-           Apakah akses publik kepada berbagai informasi mudah didapatkan?
4.      Di tingkat lokal dan nasional
Dalam konteks nasional, keterlibatan seorang mahasiswa dalam gerakan anti korupsi bertujuan agar dapat mencegah terjadinya perilaku koruptif dan tindak korupsi yang masif dan sistematis di masyarakat. Mahasiswa dengan kompetensi yang dimilikinya dapat menjadi pemimpin (leader) dalam gerakan massa anti korupsi baik yang bersifat lokal maupun nasional. Berawal dari kegiatan-kegiatan yang terorganisir dari dalam kampus, mahasiswa dapat menyebarkan perilaku anti korupsi kepada masyarakat luas, dimulai dari masyarakat yang berada di sekitar kampus kemudian akan meluas ke lingkup yang lebih luas. Kegiatan-kegiatan anti korupsi yang dirancang dan dilaksanakan secara bersama dan berkesinambungan oleh mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi akan mampu membangunkan kesadaran masyarakat akan buruknya korupsi yang terjadi di suatu negara.

Dari Ujung Aceh sampai ke Papua, Negara Indonesia diberikan berkah yang amat besar dari Tuhan Yang Maha Esa. Hampir tidak ada satu wilayahpun di negara Indonesia ini yang tidak subur atau tidak mempunyai potensi sumber daya alam yang baik. Segala jenis kayu, bambu, tumbuhan pangan dapat hidup dengan baik dan subur. Sedangkan di dalam tanah tak urung begitu melimpahnya minyak bumi, batu bara, gas alam, panas bumi, bijih besi, tembaga, emas, aluminium, nikel sampai uranium. Belum lagi kekayaan laut yang sangat besar dengan luas yang luar biasa besar. Selain itu anugerah bahwa Indonesia terletak di garis khatulistiwa yang sangat berlimpah sinar matahari dan hanya mempunyai 2 (dua) musim yang sangat menghidupi. Dengan kekayaan yang sangat melimpah ini, rakyat Indonesia seharusnya dapat hidup lebih baik dan bahkan sangat mungkin untuk menjadi yang terbaik di dunia ini. Sudah sewajarnya kalau penduduk Indonesia hidup sejahtera jika melihat kekayaan yang dimiliki tersebut. Tidak ada orang yang kelaparan, tidak ada orang yang menderita karena sakit dan tidak mampu untuk berobat, tidak ada lagi kebodohan karena setiap orang mampu bersekolah sampai tingkat yang paling tinggi, tidak ada orang yang tinggal di kolong jembatan lagi karena semua orang mempunyai tempat tinggal layak, tidak ada kemacetan yang parah karena kota tertata dengan baik, anak-anak tumbuh sehat karena ketercukupan gizi yang baik. Anak-anak jalanan, pengemis, dan penyakit masyarakat lain sudah menjadi cerita masa lalu yang sudah tidak ada lagi. Anak yatim, orang-orang usia lanjut hidup sejahtera dan diperhatikan oleh pemerintah. Bukan sebuah kesengajaan bahwa di tengah kata Indonesia ada kata ‘ONE’, ind-one-sia, yang berarti satu. Tentunya ini akan bisa diartikan bahwa Indonesia bisa menjadi negara nomor satu di dunia. Tentu saja bisa, dengan melihat begitu kayanya negeri ini, subur, gemah ripah loh jinawi, Indonesia sangat potensial untuk menjadi negara nomor satu di dunia. Tentunya dengan catatan, tidak ada korupsi, tidak ada yang mengambil hak orang lain, dan tidak ada yang menjarah kekayaan negara. Sebab apabila masih ada yang korupsi dan mengambil hak-hak orang lain, Negara Indonesia tidak lagi ‘ONE’ namun akan berubah menjadi In-DONE-sia, “DONE”, selesai! Tamat!, Bangsa dan Negara ini selesai! Indonesia sebagai bangsa dan Negara tidak lagi eksis. Kemudian, kalau Indonesia tidak lagi eksis, Indonesia hanya menjadi cerita masa lalu, bagaimana kelak nasib anak cucu kita? Anda bisa membayangkan? Oleh sebab itu mari satukan langkah, mari perangi korupsi dengan mengawali dari diri sendiri, dengan harapan besar bagi kejayaan negeri ini serta kesejahteraan bangsa yang ada di dalamnya. Tidak ada yang tidak mungkin di muka bumi ini, sesuatu yang besar selalu diawali dengan satu langkah kecil namun pasti dan penuh integritas. Selamat datang generasi anti korupsi!

Post a Comment

أحدث أقدم