PERAN
MAHASISWA DALAM GERAKAN ANTI-KORUPSI
A.
Gerakan Anti Korupsi
Korupsi
adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berdampak sangat luar
biasa. Pada dasarnya korupsi berdampak buruk pada seluruh sendi kehidupan
manusia. Korupsi merupakan salah satu faktor penyebab utama tidak tercapainya
keadilan dan kemakmuran suatu bangsa. Korupsi juga berdampak buruk pada sistem
perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem
pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan. Yang tidak kalah penting
korupsi juga dapat merendahkan martabat suatu bangsa dalam tata pergaulan
internasional. Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah bersifat kolosal dan
ibarat penyakit sudah sulit untuk disembuhkan. Korupsi dalam berbagai tingkatan
sudah terjadi pada hampir seluruh sendi kehidupan dan dilakukan oleh hampir
semua golongan masyarakat. Dengan kata lain korupsi sudah menjadi bagian dari
kehidupan kita sehari-hari yang sudah dianggap biasa. Oleh karena itu sebagian
masyarakat menganggap korupsi bukan lagi merupakan kejahatan besar. Jika
kondisi ini tetap dibiarkan seperti itu, maka hampir dapat dipastikan cepat
atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini. Oleh karena itu sudah
semestinya kita menempatkan korupsi sebagai musuh bersama (common enemy) yang
harus kita perangi bersama-sama dengan sungguh-sungguh. Karena sifatnya yang
sangat luar biasa, maka untuk memerangi atau memberantas korupsi diperlukan
upaya yang luar biasa pula. Upaya memberantas korupsi sama sekali bukanlah suatu
pekerjaan yang mudah. Upaya memberantas korupsi tentu saja tidak bisa hanya
menjadi tanggungjawab institusi penegak hukum atau pemerintah saja, tetapi juga
merupakan tanggungjawab bersama seluruh komponen bangsa. Oleh karena itu upaya
memberantas korupsi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan
(stakeholders) yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Dalam
konteks inilah mahasiswa, sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat,
sangat diharapkan dapat berperan aktif.
Korupsi
di Indonesia sudah berlangsung lama. Berbagai upaya pemberantasan korupsipun
sudah dilakukan sejak tahun-tahun awal setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan
perundangan tentang pemberantasan korupsi juga sudah dibuat. Demikian juga
berbagai institusi pemberantasan korupsi silih berganti didirikan, dimulai dari
Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967 sampai dengan pendirian KPK pada
tahun 2003. Namun demikian harus diakui bahwa upaya pemberantasan korupsi yang
dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil maksimal. Hal ini antara lain
terlihat dari masih rendahnya angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Berdasarkan UU No.30 tahun 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan
sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi
- melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan - dengan peran serta
masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan
undang-undang tersebut menyiratkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan
pernah berhasil tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Dengan demikian dalam
strategi pemberantasan korupsi terdapat 3 (tiga) unsur utama, yaitu:
pencegahan, penindakan, dan peran serta masyarakat. Pencegahan adalah seluruh
upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perilaku koruptif. Pencegahan
juga sering disebut sebagai kegiatan Anti-korupsi yang sifatnya preventif.
Penindakan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk menanggulangi atau
memberantas terjadinya tindak pidana korupsi. Penindakan sering juga disebut
sebagai kegiatan Kontra Korupsi yang sifatnya represif. Peran serta masyarakat
adalah peran aktif perorangan, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga swadaya
masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu
upaya pemberantasan korupsi adalah dengan sadar melakukan suatu Gerakan
Anti-korupsi di masyarakat. Gerakan ini adalah upaya bersama yang bertujuan
untuk menumbuhkan Budaya Anti Korupsi di masyarakat. Dengan tumbuhnya budaya
anti- korupsi di masyarakat diharapkan dapat mencegah munculnya perilaku
koruptif. Gerakan Anti Korupsi adalah suatu gerakan jangka panjang yang harus
melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, yaitu pemerintah, swasta
dan masyarakat. Dalam konteks inilah peran mahasiswa sebagai salah satu bagian
penting dari masyarakat sangat diharapkan. Seperti yang sudah kita ketahui
bersama, pada dasarnya korupsi itu terjadi jika ada pertemuan antara tiga
faktor utama, yaitu: niat, kesempatan dan kewenangan. Niat adalah unsur setiap
tindak pidana yang lebih terkait dengan individu manusia, misalnya perilaku dan
nilai-nilai yang dianut oleh seseorang. Sedangkan kesempatan lebih terkait
dengan sistem yang ada. ementara itu, kewenangan yang dimiliki seseorang akan
secara langsung memperkuat kesempatan yang tersedia. Meskipun muncul niat dan
terbuka kesempatan tetapi tidak diikuti oleh kewenangan, maka korupsi tidak
akan terjadi. Dengan demikian, korupsi tidak akan terjadi jika ketiga faktor
tersebut, yaitu niat, kesempatan, dan kewenangan tidak ada dan tidak bertemu.
Sehingga upaya memerangi korupsi pada dasarnya adalah upaya untuk menghilangkan
atau setidaknya meminimalkan ketiga faktor tersebut. Gerakan anti-korupsi pada
dasarnya adalah upaya bersama seluruh komponen bangsa untuk mencegah peluang
terjadinya perilaku koruptif. Dengan kata lain gerakan anti-korupsi adalah
suatu gerakan yang memperbaiki perilaku individu (manusia) dan sistem untuk
mencegah terjadinya perilaku koruptif. Diyakini bahwa upaya perbaikan sistem
(sistem hukum dan kelembagaan serta norma) dan perbaikan perilaku manusia
(moral dan kesejahteraan) dapat menghilangkan, atau setidaknya memperkecil
peluang bagi berkembangnya korupsi di negeri ini. Upaya perbaikan perilaku
manusia antara lain dapat dimulai dengan menanamkan nilai- nilai yang mendukung
terciptanya perilaku anti-koruptif. Nilai-nilai yang dimaksud antara lain
adalah kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggungjawab, kerja
keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Penanaman nilai-nilai ini
kepada masyarakat dilakukan dengan berbagai cara yang disesuaikan dengan
kebutuhan. Penanaman nilai-nilai ini juga penting dilakukan kepada mahasiswa.
Pendidikan anti- korupsi bagi mahasiswa dapat diberikan dalam berbagai bentuk,
antara lain kegiatan sosialisasi, seminar, kampanye atau bentuk-bentuk kegiatan
ekstra kurikuler lainnya. Pendidikan anti korupsi juga dapat diberikan dalam
bentuk perkuliahan, baik dalam bentuk mata kuliah wajib maupun pilihan. Upaya
perbaikan sistem antara lain dapat dilakukan dengan memperbaiki peraturan
perundang-undangan yang berlaku, memperbaiki tata kelola pemerintahan,
reformasi birokrasi, menciptakan lingkungan kerja yang anti-korupsi, menerapkan
prinsip-prinsip clean and good governance, pemanfaatan teknologi untuk
transparansi, dan lain-lain. Tentu saja upaya perbaikan sistem ini tidak hanya
merupakan tanggungjawab pemerintah saja, tetapi juga harus didukung oleh
seluruh pemangku kepentingan termasuk mahasiswa. Pengetahuan tentang upaya perbaikan
sistem ini juga penting diberikan kepada mahasiswa agar dapat lebih memahami
upaya memerangi korupsi.
B.
Peran Dan Keterlibatan Mahasiswa
Dalam
sejarah perjalanan bangsa Indonesia tercatat bahwa mahasiswa mempunyai peranan
yang sangat penting. Peranan tersebut tercatat dalam peristiwa-peristiwa besar
yang dimulai dari Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928,
Proklamasi Kemerdekaan NKRI tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1996, dan
Reformasi tahun 1998. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa
besar tersebut mahasiswa tampil di depan sebagai motor penggerak dengan
berbagai gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki. Peran penting
mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang mereka
miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda, dan idealisme. Dengan kemampuan
intelektual yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang
murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam
sejarah perjalanan bangsa ini. Dalam beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa
ini telah terbukti bahwa mahasiswa berperan sangat penting sebagai agen
perubahan (agent of change). Dalam konteks gerakan anti-korupsi mahasiswa juga
diharapkan dapat tampil di depan menjadi motor penggerak. Mahasiswa didukung
oleh kompetensi dasar yang mereka miliki, yaitu: intelegensia, kemampuan
berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan kompetensi
yang mereka miliki tersebut mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan,
mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan
yang koruptif, dan mampu menjadi watch dog lembaga-lembaga negara dan penegak
hukum.
Keterlibatan
mahasiswa dalam gerakan anti korupsi pada dasarnya dapat dibedakan menjadi
empat wilayah, yaitu: di lingkungan keluarga, di lingkungan kampus, di
masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal/nasional. Lingkungan keluarga
dipercaya dapat menjadi tolok ukur yang pertama dan utama bagi mahasiswa untuk
menguji apakah proses internalisasi anti korupsi di dalam diri mereka sudah
terjadi. Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di lingkungan kampus
tidak bisa dilepaskan dari status mahasiswa sebagai peserta didik yang
mempunyai kewajiban ikut menjalankan visi dan misi kampusnya. Sedangkan
keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di masyarakat dan di tingkat
lokal/nasional terkait dengan status mahasiswa sebagai seorang warga negara
yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya.
1.
Di lingkungan
keluarga
Internalisasi karakter anti korupsi di dalam diri
mahasiswa dapat dimulai dari lingkungan keluarga. Kegiatan tersebut dapat
berupa melakukan pengamatan terhadap perilaku keseharian anggota keluarga,
misalnya:
-
Apakah dalam
mengendarai kendaraan bermotor bersama ayahnya atau anggota keluarga yang lain,
peraturan lalin dipatuhi? Misalnya: tidak berbelok/berputar di tempat dimana
ada tanda larangan berbelok/berputar, tidak menghentikan kendaraan melewati
batas marka jalan tanda berhenti di saat lampu lalu lintas berwarna merah, tidak
memarkir/menghentikan kendaraan di tempat dimana terdapat tanda dilarang
parkir/berhenti, dsb.
-
Apakah ketika
berboncengan motor bersama kakaknya atau anggota keluarga lainnya, tidak
menjalankan motornya di atas pedestrian dan mengambil hak pejalan kaki?Tidak
mengendarai motor berlawanan arah? Tidak mengendarai motor melebihi kapasitas
(misalnya satu motor berpenumpang 3 atau bahkan 4 orang).
-
Apakah
penghasilan orang tua tidak berasal dari tindak korupsi? Apakah orang tua tidak
menyalahgunakan fasilitas kantor yang menjadi haknya?
-
Apakah ada
diantara anggota keluarga yang menggunakan produk-produk bajakan (lagu, film,
software, tas, sepatu, dsb.) Pelajaran yang dapat diambil dari lingkungan
keluarga ini adalah tingkat ketaatan seseorang terhadap aturan/tata tertib yang
berlaku.
Substansi dari dilanggarnya aturan/tata tertib adalah
dirugikannya orang lain karena haknya terampas. Terampasnya hak orang lain
merupakan cikal bakal dari tindakan korupsi. Tahapan proses internalisasi
karakter anti korupsi di dalam diri mahasiswa yang diawali dari lingkungan
keluarga sangat sulit untuk dilakukan. Justru karena anggota keluarga adalah
orang-orang terdekat, yang setiap saat bertemu dan berkumpul, maka pengamatan
terhadap adanya perilaku korupsi yang dilakukan di dalam keluarga seringkali
menjadi bias. Bagaimana mungkin seorang anak berani menegur ayahnya ketika sang
ayah kerap kali melanggar peraturan lalu lintas? Apakah anak berani untuk
bertanya tentang asal usul penghasilan orang tuanya? Apakah anak memiliki keberanian
untuk menegur anggota keluarga yang lain karena menggunakan barang-barang
bajakan? Nilai-nilai yang ditanamkan orang tua kepada anak-anaknya bermula dari
lingkungan keluarga dan pada kenyataannya nilai-nilai tersebut akan terbawa
selama hidupnya. Jadi, ketika seorang mahasiswa berhasil melewati masa yang
sulit ini, maka dapat diharapkan ketika terjun ke masyarakat mahasiswa tersebut
akan selamat melewati berbagai rintangan yang mengarah kepada tindak korupsi.
Paling tidak, ada satu orang generasi muda yang tidak tergiur untuk melakukan
tindak korupsi. Jika Pendidikan Anti Korupsi diikuti oleh banyak Perguruan
Tinggi, maka akan diperoleh cukup banyak generasi muda yang dapat menjadi
benteng anti korupsi di Indonesia.
2.
Di lingkungan
kampus
Keterlibatan mahasiswa
dalam gerakan anti-korupsi di lingkungan kampus dapat dibagi ke dalam dua
wilayah, yaitu: untuk individu mahasiswanya sendiri, dan untuk komunitas
mahasiswa. Untuk konteks individu, seorang mahasiswa diharapkan dapat mencegah
agar dirinya sendiri tidak berperilaku koruptif dan tidak korupsi. Sedangkan
untuk konteks komunitas, seorang mahasiswa diharapkan dapat mencegah agar
rekan-rekannya sesama mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan di kampus tidak
berperilaku koruptif dan tidak korupsi. Agar seorang mahasiswa dapat berperan
dengan baik dalam gerakan anti-korupsi maka pertama-pertama mahasiswa tersebut
harus berperilaku anti-koruptif dan tidak korupsi dalam berbagai tingkatan.
Dengan demikian mahasiswa tersebut harus mempunyai nilai- nilai anti-korupsi
dan memahami korupsi dan prinsip-prinsip anti-korupsi. Kedua hal ini dapat
diperoleh dari mengikuti kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar dan kuliah
pendidikan anti korupsi. Nilai-nilai dan pengetahuan yang diperoleh tersebut
harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain seorang
mahasiswa harus mampu mendemonstrasikan bahwa dirinya bersih dan jauh dari
perbuatan korupsi. Berbagai bentuk kegiatan dapat dilakukan untuk menanamkan
nilai-nilai anti korupsi kepada komunitas mahasiswa dan organisasi
kemahasiswaan agar tumbuh budaya anti korupsi di mahasiswa. Kegiatan kampanye,
sosialisasi, seminar,pelatihan, kaderisasi, dan lain-lain dapat dilakukan untuk
menumbuhkan budaya anti korupsi. Kegiatan kampanye ujian bersih atau anti mencontek
misalnya, dapat dilakukan untuk menumbuhkan antara lain nilai-nilai kerja
keras, kejujuran, tanggung jawab, dan kemandirian. Kantin kejujuran adalah
contoh lain yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan nilai-nilai kejujuran dan
tanggung jawab.
3.
Di masyarakat
sekitar
Hal yang sama dapat dilakukan oleh mahasiswa atau
kelompok mahasiswa untuk mengamati lingkungan di lingkungan masyarakat sekitar,
misalnya:
-
Apakah
kantor-kantor pemerintah menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakatnya
dengan sewajarnya: pembuatan KTP, SIM, KK, laporan kehilangan, pelayanan pajak?
Adakah biaya yang diperlukan untuk pembuatan surat-surat atau dokumen tersebut?
Wajarkah jumlah biaya dan apakah jumlah biaya tersebut resmi diumumkan secara
transparan sehingga masyarakat umum tahu?
-
Apakah
infrastruktur kota bagi pelayanan publik sudah memadai? Misalnya: kondisi
jalan, penerangan terutama di waktu malam, ketersediaan fasilitas umum, rambu-
rambu penyeberangan jalan, dsb.
-
Apakah
pelayanan publik untuk masyarakat miskin sudah memadai? Misalnya: pembagian
kompor gas, Bantuan Langsung Tunai, dsb.
-
Apakah akses publik kepada berbagai informasi
mudah didapatkan?
4. Di tingkat lokal dan nasional
Dalam konteks nasional,
keterlibatan seorang mahasiswa dalam gerakan anti korupsi bertujuan agar dapat
mencegah terjadinya perilaku koruptif dan tindak korupsi yang masif dan
sistematis di masyarakat. Mahasiswa dengan kompetensi yang dimilikinya dapat
menjadi pemimpin (leader) dalam gerakan massa anti korupsi baik yang bersifat
lokal maupun nasional. Berawal dari kegiatan-kegiatan yang terorganisir dari
dalam kampus, mahasiswa dapat menyebarkan perilaku anti korupsi kepada
masyarakat luas, dimulai dari masyarakat yang berada di sekitar kampus kemudian
akan meluas ke lingkup yang lebih luas. Kegiatan-kegiatan anti korupsi yang
dirancang dan dilaksanakan secara bersama dan berkesinambungan oleh mahasiswa
dari berbagai Perguruan Tinggi akan mampu membangunkan kesadaran masyarakat
akan buruknya korupsi yang terjadi di suatu negara.
Dari
Ujung Aceh sampai ke Papua, Negara Indonesia diberikan berkah yang amat besar
dari Tuhan Yang Maha Esa. Hampir tidak ada satu wilayahpun di negara Indonesia
ini yang tidak subur atau tidak mempunyai potensi sumber daya alam yang baik.
Segala jenis kayu, bambu, tumbuhan pangan dapat hidup dengan baik dan subur.
Sedangkan di dalam tanah tak urung begitu melimpahnya minyak bumi, batu bara,
gas alam, panas bumi, bijih besi, tembaga, emas, aluminium, nikel sampai
uranium. Belum lagi kekayaan laut yang sangat besar dengan luas yang luar biasa
besar. Selain itu anugerah bahwa Indonesia terletak di garis khatulistiwa yang
sangat berlimpah sinar matahari dan hanya mempunyai 2 (dua) musim yang sangat
menghidupi. Dengan kekayaan yang sangat melimpah ini, rakyat Indonesia seharusnya
dapat hidup lebih baik dan bahkan sangat mungkin untuk menjadi yang terbaik di
dunia ini. Sudah sewajarnya kalau penduduk Indonesia hidup sejahtera jika
melihat kekayaan yang dimiliki tersebut. Tidak ada orang yang kelaparan, tidak
ada orang yang menderita karena sakit dan tidak mampu untuk berobat, tidak ada
lagi kebodohan karena setiap orang mampu bersekolah sampai tingkat yang paling
tinggi, tidak ada orang yang tinggal di kolong jembatan lagi karena semua orang
mempunyai tempat tinggal layak, tidak ada kemacetan yang parah karena kota
tertata dengan baik, anak-anak tumbuh sehat karena ketercukupan gizi yang baik.
Anak-anak jalanan, pengemis, dan penyakit masyarakat lain sudah menjadi cerita
masa lalu yang sudah tidak ada lagi. Anak yatim, orang-orang usia lanjut hidup
sejahtera dan diperhatikan oleh pemerintah. Bukan sebuah kesengajaan bahwa di
tengah kata Indonesia ada kata ‘ONE’, ind-one-sia, yang berarti satu. Tentunya
ini akan bisa diartikan bahwa Indonesia bisa menjadi negara nomor satu di dunia.
Tentu saja bisa, dengan melihat begitu kayanya negeri ini, subur, gemah ripah
loh jinawi, Indonesia sangat potensial untuk menjadi negara nomor satu di
dunia. Tentunya dengan catatan, tidak ada korupsi, tidak ada yang mengambil hak
orang lain, dan tidak ada yang menjarah kekayaan negara. Sebab apabila masih
ada yang korupsi dan mengambil hak-hak orang lain, Negara Indonesia tidak lagi
‘ONE’ namun akan berubah menjadi In-DONE-sia, “DONE”, selesai! Tamat!, Bangsa
dan Negara ini selesai! Indonesia sebagai bangsa dan Negara tidak lagi eksis.
Kemudian, kalau Indonesia tidak lagi eksis, Indonesia hanya menjadi cerita masa
lalu, bagaimana kelak nasib anak cucu kita? Anda bisa membayangkan? Oleh sebab
itu mari satukan langkah, mari perangi korupsi dengan mengawali dari diri
sendiri, dengan harapan besar bagi kejayaan negeri ini serta kesejahteraan
bangsa yang ada di dalamnya. Tidak ada yang tidak mungkin di muka bumi ini,
sesuatu yang besar selalu diawali dengan satu langkah kecil namun pasti dan
penuh integritas. Selamat datang generasi anti korupsi!
إرسال تعليق