1. Asas UMKM
Di Indonesia belum terdapat batasan dan kriteria yang baku mengenai usaha kecil,  namun dalam undang-undang no 9/1995 pasal 5 tentang usaha kecil, beberapa kriteria umum mengenai usaha kecil disebutkan sebagai berikut :
a.         Memiliki kekayaan bersih paling banyak  Rp. 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b.        Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000
Komisi untuk perkembangan ekonomi (Committee for Economic Development- CED)à mengemukakan kriteria usaha kecil sebagai berikut :
a.       Manajemen berdiri sendiri, manajer adalah pemilik
b.      Modal disediakan oleh pemilik atau sekelompok kecil
c.       Daerah operasi bersifat lokal
d.      Ukuran dalam keseluruhan relatif kecil
Berdasarkan bab 2 pasal UU no 20 tahun 2008 tentang UMKM, asas-asas UMKM antara lain :
a.       Asas kekeluargaan, yaitu asas yang melandasi upaya pemberdayaan UMKM sebagai bagian dari perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prisnip kebersamaan, keadilan, berkelanjutan, kemandirian, keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasioanl untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
b.      Asas demokrasi ekonomi, yaitu pemberdayaan UMKM sebagai kesatuan dari pembangunan perekonomian nasional untuk mewujudkan kemakmuran rakyat
c.       Asas kebersamaan, yaitu asas yang mendasari pelaksanaan UMKM dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha mewujudkan iklim usaha yang kondusif, adil, bersaing dan aman
d.      Asas berkelanjutan, yaitu asas pemberdayaan UMKM yang bertujuan agar terbentuk perekonomian yang tangguh dan mandiri
e.       Asas berwawasan lingkungan, yaitu asas yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup
f.       Asas kemandirian, yaitu asas yang dilakukan dengan menjaga dan mengutamakan potensi, kemampuan dan kemandirian suatu usaha
g.      Asas keseimbangan dan kemajuan, yaitu asas yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional
h.      Asas kesatuan ekonomi nasional, ialah asas pemberdayaan UMKM yang merupakan bagian dari pembangunan kesatuan ekonomi nasional. 
  1. Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan UMKM
Berdasarkan bab 4 pasal UU no 20 tahun 2008 tentang UMKM, prinsip dan tujuan pemberdayaan UMKM ialah sebagai berikut :
a.       Prinsip pemberdayaan UMKM :
-          Penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan prakarsa sendiri
-          Mewujudkan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan
-          Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi UMKM
-          Peningkatan daya saing UMKM
-          Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian secara terpadu
b.      Tujuan pemberdayaan UMKM :
-          Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan
-          Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri
-          Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
  1. Kriteria UMKM
Berdasarkan bab 6 pasal UU no 20 tahun 2008 tentang UMKM, UMKM terbagi menjadi 3 kriteria, yaitu :

a.       Usaha mikro ialah sebagai berikut:
-          Kekayaan bersih maks. 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
-          Hasil penjualan tahunan maks. 300 juta rupiah.
b.      Usaha kecil ialah sebagai berikut:
-          Kekayaan bersih min. 50 juta dan maks. 500 juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
-          Hasil penjualan tahunan min. 300 juta dan maks. 2,5 milyar rupiah.
c.       Usaha menengah ialah sebagai berikut:
-          Kekayaan bersih min. 500 juta dan maks. 10 milyar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
-          Hasil penjualan tahunan min. 2,5 milyar dan maks. 50 milyar rupiah.
Yang dimaksud dengan kekayaan bersih ialah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan hasil penjualan tahunan ialah hasil penjualan bersih (netto) yang berasal dari penjualan produk dalam satu tahun buku.
Usaha kecil (UMKM) memiliki beberapa kelebihan yang diantaranya seperti :
                         -           Memiliki kebebasan untuk bertindak
                         -           Fleksibel, perusahaan kecil sangat luwes, dapat menyesuaikan dengan kebutuhan setempat
                         -           Tidak mudah digoncang, karena bahan baku dan sumber daya lainnya kebanyakan lokal, maka perusahaan kecil tidak rentan terhadap fluktuasi bahan baku impor.
Namun disamping kelebihan, UMKM juga memiliki beberapa kelemahan. Beberapa kelemahan usaha kecil dapat dikategorikan kedalam 2 aspek :
                         -           Kelemahan struktural merupakan kelemahan dalam struktur perusahaan. Misalnya dalam bidang manajemen dan organisasi, pengendalian mutu dan lain-lain. Secara struktural, salah satu kelemahan usaha kecil yang paling menonjol adalah kurangnya permodalan
                         -           Kelemahan kultural berdampak terhadap terjadinya kelemahan struktural yang mengakibatkan kurangnya akses informasi dan lemahnya berbagai persyaratan lain seperti :
-     Informasi peluang dan cara memasarkan produk
-     Informasi untuk mendapatkan bahan baku yang baik, murah dan mudah didapat
-     Informasi untuk memperoleh fasilitas dan bantuan pengusaha besar dalam menjalin hubungan kemitraan untuk memperoleh bantuan permodalan dan pemasaran
-     Informasi tentang tata cara pengembangan produk, baik desain, kualitas maupun kemasannya
-     Informasi untuk menambah sumber permodalan dengan persyaratan yang terjangkau
Dalam upaya mengembangkan suatu perusahaan, diperlukan dua ketrampilan yaitu ketrampilan manajemen keuangan dan manajemen personal. kelangsungan hidup perusahaan sangat bergantung pada strategi manajemen perusahaan dalam memberdayakan sumber daya internalnya. Kemampuan internal perusahaan yaitu kompetensi khusus yang berupa kreativitas dan inovasi.
  1. Aspek Pendanaan UMKM
Berdasarkan bab 8 pasal UU no 20 tahun 2008 tentang UMKM, aspek pendanaan UMKM ditujukan untuk :
                         -           Memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi UMKM untuk dapat mengakses kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank
                         -           Memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringan sehingga dapat diakses oleh UMKM
                         -           Memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat murah dan tidak diskriminatif dalam pelayanan
                         -           Membantu para pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, baik yang menggunakan sistem konvensional maupun syariah dengan jaminan yang disediakan oleh pemerintah.
Berdasarkan bab 21 pasal UU no 20 tahun 2008 tentang UMKM, aspek pembiayaan UMKM diatur :
                         -           Pemerintah dan Pemda menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil
                         -           BUMN dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan untuk usaha mikro dan kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah dan pembiayaan lainnya
                         -           Usaha besar nasional dan asing dapat menyediakan pembiayaan yang dialokasikan untuk usaha mikro dan kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah dan pembiayaan lainnya
                         -           Pemerintah, Pemda, dan dunia usaha dapat memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri dan mengusahakan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat untuk usaha kecil dan mikro
                         -           Pemerintah, Pemda dapat memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana dan bentuk insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan.
B.     Perdagangan Besar
Perdagangan besar ialah segala aktivitas marketing yang menggerakkan barang-barang dari produsen ke pedagang eceran atau ke lembaga-lembaga marketing lainnya (Buchori Alma, 2010: 141). Perdagangan besar memiliki beberapa fungsi. Beberapa fungsi pedagang ialah :
  1. Pengumpulan dan penyebaran
Merupakan fungsi utama pedagang besar, mereka berusaha mengumpulkan barang dari berbagai produsen kemudian menyebarkan ke pedagang eceran.
  1. Pembelian dan penjualan
Kegiatan pembelian sangat menentukan kelancaran perdagangan besar untuk mengembangkan tugas dan tanggung jawab menyampaikan barang dan jasa ke konsumen. Setiap pembelian harus berdasarkan barang yang laku di pasar karena sebelum melakukan pembelian, mereka akan mengadakan penelitian walaupun belum mendapatkan data lengkap. 
  1. Pemilihan barang
Pemilihan barang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pembelian dan penjualan. Pemilihan barang didasarkan pada jenis, mutu, dan harga.
  1. Pemberian kredit
Dengan meningkatnya hasil perusahaan dan meluasnya pasaran barang, maka pemberian kredit juga meningkat. Dalam hal ini fungsi kredit sangat memegang peranan penting umumnya dalam hasil industri yang ditampung oleh pedagang besar. Pedagang besar memberikan kredit kepada pedagang eceran yang dikenal dengan istilah kredit leveransir.
  1. Penyimpanan
Merupakan fungsi yang utama apalagi dengan semakin banyak dan luasnya jangkuan konsumen. Setiap kali proses pembelian terjadi biasanya disimpan lebih dulu didalam gudang untuk diolah lagi atau dipilih untuk memudahkan penjualan. Atau  untuk kegiatan stok barang.
  1. Pengangkutan
Dengan semakin jauhya jangkauan konsumen, maka fungsi pengangkutan sangat penting bagi kelancaran penyampaian barang kepada pedagang eceran dan konsumen.
Salah satu yang termasuk dalam perdagangan besar ialah Grossir. Grossir dapat digolongkan menjadi 3 berdasarkan wilayah pasarnya, grossir tingkat nasional, propinsi dan lokal.
C.    Perdagangan Eceran
Perdagangan eceran dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan menjual barang dan jasa kepada konsumen akhir. Dia merupakan mata rantai terakhir dalam penyaluran barang dari produsen sampai ke konsumen. Posisi pedagang eceran sangat penting bagi produsen, karena melalui pengecer, produsen dapat memperoleh informasi berharga tentangnya. Disamping itu, juga dapat mengetahui kekuatan saingan.
Perdagangan eceran dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Persaingan pada tingkat perdagangan eceran di negara Indonesia sangat ketat, hal ini dikarenakan diizinkannya perdagangan eceran asing beroperasi. Izin tersebut diberikan dalam konteks globalisasi yang telah disepakati oleh masyarakat regional dan internasional. Sudah pasti, retail asing akan memenangkan persaingan dengan retail dalam negeri yang lebih tradisional.
Setelah para pebisnis retail asing masuk ke Indonesia, maka mereka dapat digolongkan menjadi 4 kelompok:
  1. Kelompok hypermarket
  2. Kelompok supermarket/department store
  3. Kelompok minimarket
  4. Pengecer kecil tradisional
 

Lembaga riset AC Nielsen (Bob Foster, 2004: 13) menyatakan bahwa loyalitas konsumen di Indonesia mudah berubah, konsumen rata-rata cenderung ingin selalu mencoba retail-retail baru. Mereka lebih menyenangi retail modern. Fenomena ini memunculkan gejala umum pada konsumen yang lebih bersifat penuntut. Mereka ingin selalu dilayani dengan prima, konsumen ingin tahu banyak informasi mengenai toko retail dan keuntungan yang diperoleh, lebih pemilih, sensitif terhadap harga dan selalu mencari kepuasan superior. 
Satu lagi profil usaha yang biasanya kurang mendapatkan perhatian khusus, yakni pedagang kaki lima. Tidak banyak literatur yang menjelaskan mengenai pedagang kaki lima. Namun, menurut pengamatan dari FH Unpar menyatakan bahwa pedagang kaki lima ialah orang dari golongan ekonomi lemah yang berjualan dengan jumlah kecil, modal sendiri di tempat terlarang atau tidak. Sedangkan istilah kaki lima diambil dari pengertian tempat di tepi jalan yang lebarnya 5 kaki (5 feet), seperti trotoar, depan toko dan tepi jalan. Namun ada juga yang menyatakan bahwa istilah pedagang kaki lima berasal dari orang yang berdagang dengan menggelarkan barang dagangannya menggunakan alat darurat seperti gerobak yang berjumlah 3 roda ditambah sepasang kaki pedagangnya sehingga berjumlah lima di tempat manapun, sehingga timbullah julukan pedagang kaki lima. Terlepas dari asal usul nama tersebut, dapat disimpulkan bahwa pedagang kaki lima ialah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha dengan maksud memperoleh penghasilan yang sah, dilakukan secara tidak tetap, dengan kemampuan terbatas, berlokasi di tempat umum atau pusat konsumen dan tidak memiliki izin usaha (Buchori Alma, 2010: 156)
Adapun ciri-ciri pedagang kaki lima diantaranya:
1.    Kegiatan usaha tidak terorganisir secara baik
2.    Tidak mempunyai ijin usaha
3.    Tidak teratur dalam kegiatan usahanya, baik tempat maupun waktunya
4.    Biasanya bergerombol di trotoar, pinggir jalan protokol atau pusat keramaian
PKL memiliki karakteristik pribadi wirausaha, antara lain:
  1. Mampu mencari dan menangkap peluang usaha
  2. Memiliki keuletan
  3. Percaya diri
  4. Kreatif dan inovatif
PKL memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan karena beberapa sebab, antara lain:
1.    PKL tidak dapat dipisahkan dari unsur budaya dan eksistensinya tidak dapat dihapuskan
2.    PKL dapat dipakai sebagai penghias kota jika ditata dengan baik
3.    PKL menyimpan potensi pariwisata
4.    PKL dapat menjadi pembentuk estetika kota jika dikelola dan didesain dengan sedemikian rupa.
Jika pemerintah bersama-sama dengan lembaga masyarakat ada kemauan dan berusaha keras untuk menata PKL, maka dampak positifnya akan berlipat ganda, seperti yang berlaku di kota Bandung yang terdapat pusat wisata yang sudah ramai dikunjungi antara lain:
-            Kawasan Cihampelas, dengan kumpulan PKL khusus pakaian jeans
-            Kawasan Cibaduyut, dengan aneka sepatu dan kawasan lain-lainnya.
Disinilah letak peranan penting dari wirausaha kecil seperti PKL. Mereka membuka bisnisnya dalam kelompok-kelompok sejenis sehingga dapat dikunjungi oleh konsumen sambil berwisata. Mereka bisa menambah pendapatan daerah tersebut dan menambah lapangan kerja karena seorang yang berjiwa wirausaha yang kreatif dan inovatif akan selalu mampu melihat dan menangkap peluang usaha.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama