- Asas UMKM
Di Indonesia belum terdapat batasan dan
kriteria yang baku mengenai usaha kecil,
namun dalam undang-undang no 9/1995 pasal 5 tentang usaha kecil,
beberapa kriteria umum mengenai usaha kecil disebutkan sebagai berikut :
a.
Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp.
200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b.
Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000
Komisi untuk perkembangan ekonomi (Committee for Economic Development- CED)Ã mengemukakan kriteria usaha kecil sebagai berikut
:
a. Manajemen berdiri sendiri, manajer adalah
pemilik
b. Modal disediakan oleh pemilik atau
sekelompok kecil
c. Daerah operasi bersifat lokal
d. Ukuran dalam keseluruhan relatif kecil
Berdasarkan bab 2 pasal UU no
20 tahun 2008 tentang UMKM, asas-asas UMKM antara lain :
a. Asas kekeluargaan, yaitu asas yang
melandasi upaya pemberdayaan UMKM sebagai bagian dari perekonomian nasional
yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prisnip
kebersamaan, keadilan, berkelanjutan, kemandirian, keseimbangan dan kesatuan
ekonomi nasioanl untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
b. Asas demokrasi ekonomi, yaitu pemberdayaan
UMKM sebagai kesatuan dari pembangunan perekonomian nasional untuk mewujudkan
kemakmuran rakyat
c. Asas kebersamaan, yaitu asas yang mendasari pelaksanaan UMKM dengan
mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha mewujudkan iklim usaha yang
kondusif, adil, bersaing dan aman
d. Asas berkelanjutan, yaitu asas
pemberdayaan UMKM yang bertujuan agar terbentuk perekonomian yang tangguh dan
mandiri
e. Asas berwawasan lingkungan, yaitu asas
yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan
pemeliharaan lingkungan hidup
f. Asas kemandirian, yaitu asas yang
dilakukan dengan menjaga dan mengutamakan potensi, kemampuan dan kemandirian
suatu usaha
g. Asas keseimbangan dan kemajuan, yaitu asas
yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan
ekonomi nasional
h. Asas kesatuan ekonomi nasional, ialah asas
pemberdayaan UMKM yang merupakan bagian dari pembangunan kesatuan ekonomi
nasional.
Berdasarkan bab 4 pasal UU no 20 tahun
2008 tentang UMKM, prinsip dan tujuan pemberdayaan UMKM ialah sebagai berikut :
a. Prinsip pemberdayaan UMKM :
-
Penumbuhan
kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan prakarsa
sendiri
-
Mewujudkan
kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan
-
Pengembangan
usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi
UMKM
-
Peningkatan
daya saing UMKM
-
Penyelenggaraan
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian secara terpadu
b. Tujuan pemberdayaan UMKM :
-
Mewujudkan
struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan
-
Menumbuhkan
dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri
-
Meningkatkan
peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan
pendapatan dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
- Kriteria UMKM
Berdasarkan bab 6 pasal UU no 20 tahun
2008 tentang UMKM, UMKM terbagi menjadi 3 kriteria, yaitu :
a. Usaha mikro ialah sebagai berikut:
-
Kekayaan
bersih maks. 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
-
Hasil
penjualan tahunan maks. 300 juta rupiah.
b. Usaha kecil ialah sebagai berikut:
-
Kekayaan
bersih min. 50 juta dan maks. 500 juta rupiah, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
-
Hasil
penjualan tahunan min. 300 juta dan maks. 2,5 milyar rupiah.
c. Usaha menengah ialah sebagai berikut:
-
Kekayaan
bersih min. 500 juta dan maks. 10 milyar rupiah, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
-
Hasil
penjualan tahunan min. 2,5 milyar dan maks. 50 milyar rupiah.
Yang dimaksud dengan kekayaan bersih ialah hasil pengurangan total nilai
kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha. Sedangkan hasil penjualan tahunan ialah hasil penjualan
bersih (netto) yang berasal dari penjualan produk dalam satu tahun buku.
Usaha kecil (UMKM) memiliki beberapa
kelebihan yang diantaranya seperti :
-
Memiliki
kebebasan untuk bertindak
-
Fleksibel,
perusahaan kecil sangat luwes, dapat menyesuaikan dengan kebutuhan setempat
-
Tidak
mudah digoncang, karena bahan baku dan sumber daya lainnya kebanyakan lokal,
maka perusahaan kecil tidak rentan terhadap fluktuasi bahan baku impor.
Namun disamping kelebihan, UMKM juga
memiliki beberapa kelemahan. Beberapa kelemahan usaha kecil dapat dikategorikan
kedalam 2 aspek :
-
Kelemahan
struktural merupakan kelemahan dalam struktur perusahaan. Misalnya dalam bidang
manajemen dan organisasi, pengendalian mutu dan lain-lain. Secara struktural,
salah satu kelemahan usaha kecil yang paling menonjol adalah kurangnya
permodalan
-
Kelemahan
kultural berdampak terhadap terjadinya kelemahan struktural yang mengakibatkan
kurangnya akses informasi dan lemahnya berbagai persyaratan lain seperti :
- Informasi
peluang dan cara memasarkan produk
- Informasi untuk mendapatkan bahan baku yang
baik, murah dan mudah didapat
- Informasi untuk memperoleh fasilitas dan
bantuan pengusaha besar dalam menjalin hubungan kemitraan untuk memperoleh
bantuan permodalan dan pemasaran
- Informasi tentang tata cara pengembangan
produk, baik desain, kualitas maupun kemasannya
- Informasi
untuk menambah sumber permodalan dengan persyaratan yang terjangkau
Dalam upaya mengembangkan suatu perusahaan, diperlukan dua ketrampilan
yaitu ketrampilan manajemen keuangan dan manajemen personal. kelangsungan hidup
perusahaan sangat bergantung pada strategi manajemen perusahaan dalam
memberdayakan sumber daya internalnya. Kemampuan internal perusahaan yaitu
kompetensi khusus yang berupa kreativitas dan inovasi.
- Aspek Pendanaan UMKM
Berdasarkan bab 8 pasal UU no
20 tahun 2008 tentang UMKM, aspek pendanaan UMKM ditujukan untuk :
-
Memperluas
sumber pendanaan dan memfasilitasi UMKM untuk dapat mengakses kredit perbankan
dan lembaga keuangan bukan bank
-
Memperbanyak
lembaga pembiayaan dan memperluas jaringan sehingga dapat diakses oleh UMKM
-
Memberikan
kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat murah dan tidak
diskriminatif dalam pelayanan
-
Membantu
para pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan yang disediakan oleh perbankan
dan lembaga keuangan bukan bank, baik yang menggunakan sistem konvensional
maupun syariah dengan jaminan yang disediakan oleh pemerintah.
Berdasarkan bab 21 pasal UU no 20 tahun
2008 tentang UMKM, aspek pembiayaan UMKM diatur :
-
Pemerintah
dan Pemda menyediakan
pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil
-
BUMN
dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang
dialokasikan untuk usaha mikro dan kecil dalam bentuk pemberian pinjaman,
penjaminan, hibah dan pembiayaan lainnya
-
Usaha
besar nasional dan asing dapat menyediakan pembiayaan yang dialokasikan untuk
usaha mikro dan kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah dan
pembiayaan lainnya
-
Pemerintah,
Pemda, dan dunia usaha dapat
memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri dan mengusahakan sumber
pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat untuk usaha kecil dan mikro
-
Pemerintah,
Pemda dapat memberikan
insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana
dan prasarana dan bentuk insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan.
B.
Perdagangan Besar
Perdagangan besar ialah segala
aktivitas marketing yang menggerakkan barang-barang dari produsen ke pedagang
eceran atau ke lembaga-lembaga marketing lainnya (Buchori Alma, 2010: 141).
Perdagangan besar memiliki beberapa fungsi. Beberapa fungsi pedagang ialah :
- Pengumpulan dan penyebaran
Merupakan fungsi utama pedagang besar,
mereka berusaha mengumpulkan
barang dari berbagai produsen kemudian menyebarkan ke pedagang eceran.
- Pembelian dan penjualan
Kegiatan pembelian sangat menentukan
kelancaran perdagangan besar untuk mengembangkan tugas dan tanggung jawab
menyampaikan barang dan jasa ke konsumen. Setiap pembelian harus berdasarkan
barang yang laku di pasar karena sebelum melakukan pembelian, mereka akan
mengadakan penelitian walaupun belum mendapatkan data lengkap.
- Pemilihan barang
Pemilihan barang tidak dapat dipisahkan
dari kegiatan pembelian dan penjualan. Pemilihan barang didasarkan pada jenis,
mutu, dan harga.
- Pemberian kredit
Dengan meningkatnya hasil perusahaan dan
meluasnya pasaran barang, maka pemberian kredit juga meningkat. Dalam hal ini
fungsi kredit sangat memegang peranan penting umumnya dalam hasil industri yang
ditampung oleh pedagang besar. Pedagang besar memberikan kredit kepada pedagang
eceran yang dikenal dengan istilah kredit
leveransir.
- Penyimpanan
Merupakan fungsi yang utama apalagi dengan
semakin banyak dan luasnya jangkuan konsumen. Setiap kali proses pembelian
terjadi biasanya disimpan lebih dulu didalam gudang untuk diolah lagi atau
dipilih untuk memudahkan penjualan. Atau
untuk kegiatan stok barang.
- Pengangkutan
Dengan semakin jauhya jangkauan konsumen, maka fungsi pengangkutan sangat
penting bagi kelancaran penyampaian barang kepada pedagang eceran dan konsumen.
Salah satu yang termasuk dalam perdagangan besar ialah Grossir. Grossir
dapat digolongkan menjadi 3 berdasarkan wilayah pasarnya, grossir tingkat
nasional, propinsi dan lokal.
C.
Perdagangan Eceran
Perdagangan eceran dapat
didefinisikan sebagai suatu kegiatan menjual barang dan jasa kepada konsumen
akhir. Dia merupakan mata rantai terakhir dalam penyaluran barang dari produsen
sampai ke konsumen. Posisi pedagang eceran sangat penting bagi produsen, karena
melalui pengecer, produsen dapat memperoleh informasi berharga tentangnya.
Disamping itu, juga dapat mengetahui kekuatan saingan.
Perdagangan eceran dapat diklasifikasikan sebagai
berikut:
Persaingan pada tingkat
perdagangan eceran di negara Indonesia sangat ketat, hal ini dikarenakan diizinkannya perdagangan
eceran asing beroperasi. Izin tersebut diberikan dalam konteks globalisasi yang
telah disepakati oleh masyarakat regional dan internasional. Sudah pasti,
retail asing akan memenangkan persaingan dengan retail dalam negeri yang lebih
tradisional.
Setelah para pebisnis retail
asing masuk ke Indonesia, maka mereka dapat digolongkan menjadi 4 kelompok:
- Kelompok hypermarket
- Kelompok supermarket/department store
- Kelompok minimarket
- Pengecer kecil tradisional
Lembaga riset AC Nielsen (Bob Foster, 2004: 13) menyatakan bahwa loyalitas
konsumen di Indonesia mudah berubah, konsumen rata-rata cenderung ingin selalu
mencoba retail-retail baru. Mereka lebih menyenangi retail modern. Fenomena ini
memunculkan gejala umum pada konsumen yang lebih bersifat penuntut. Mereka
ingin selalu dilayani dengan prima, konsumen ingin tahu banyak informasi
mengenai toko retail dan keuntungan yang diperoleh, lebih pemilih, sensitif
terhadap harga dan selalu mencari kepuasan superior.
Satu lagi profil usaha yang biasanya kurang
mendapatkan perhatian khusus, yakni pedagang kaki lima. Tidak banyak literatur
yang menjelaskan mengenai pedagang kaki lima. Namun, menurut pengamatan dari FH
Unpar menyatakan bahwa pedagang kaki lima ialah orang dari golongan ekonomi
lemah yang berjualan dengan jumlah kecil, modal sendiri di tempat terlarang
atau tidak. Sedangkan istilah kaki lima diambil dari pengertian tempat di tepi
jalan yang lebarnya 5 kaki (5 feet),
seperti trotoar, depan toko dan tepi jalan. Namun ada juga yang menyatakan
bahwa istilah pedagang kaki lima berasal dari orang yang berdagang dengan
menggelarkan barang dagangannya menggunakan alat darurat seperti gerobak yang
berjumlah 3 roda ditambah sepasang kaki pedagangnya sehingga berjumlah lima di
tempat manapun, sehingga timbullah julukan pedagang kaki lima. Terlepas dari
asal usul nama tersebut, dapat disimpulkan bahwa pedagang kaki lima ialah
setiap orang yang melakukan kegiatan usaha dengan maksud memperoleh penghasilan
yang sah, dilakukan secara tidak tetap, dengan kemampuan terbatas, berlokasi di
tempat umum atau pusat konsumen dan tidak memiliki izin usaha (Buchori Alma,
2010: 156)
Adapun ciri-ciri pedagang kaki lima diantaranya:
1. Kegiatan usaha tidak terorganisir secara
baik
2. Tidak mempunyai ijin usaha
3. Tidak teratur dalam kegiatan usahanya,
baik tempat maupun waktunya
4. Biasanya bergerombol di trotoar, pinggir
jalan protokol atau pusat keramaian
PKL memiliki karakteristik pribadi wirausaha,
antara lain:
- Mampu mencari dan menangkap peluang
usaha
- Memiliki keuletan
- Percaya diri
- Kreatif dan inovatif
PKL memiliki potensi yang sangat besar untuk
dikembangkan karena beberapa sebab, antara lain:
1. PKL tidak dapat dipisahkan dari unsur
budaya dan eksistensinya tidak dapat dihapuskan
2. PKL dapat dipakai sebagai penghias kota
jika ditata dengan baik
3. PKL menyimpan potensi pariwisata
4. PKL dapat menjadi pembentuk estetika kota
jika dikelola dan didesain dengan sedemikian rupa.
Jika pemerintah bersama-sama dengan lembaga
masyarakat ada kemauan dan berusaha keras untuk menata PKL, maka dampak
positifnya akan berlipat ganda, seperti yang berlaku di kota Bandung yang
terdapat pusat wisata yang sudah ramai dikunjungi antara lain:
-
Kawasan
Cihampelas, dengan kumpulan
PKL khusus pakaian jeans
-
Kawasan
Cibaduyut, dengan aneka
sepatu dan kawasan lain-lainnya.
Disinilah letak peranan penting dari wirausaha
kecil seperti PKL. Mereka membuka bisnisnya dalam kelompok-kelompok sejenis
sehingga dapat dikunjungi oleh konsumen sambil berwisata. Mereka bisa menambah
pendapatan daerah tersebut dan menambah lapangan kerja karena seorang yang
berjiwa wirausaha yang kreatif dan inovatif akan selalu mampu melihat dan
menangkap peluang usaha.
Posting Komentar