1.      Hakikat Kemitraan

Kemitraan dalam wirausaha sangat penting. Jika seorang wirausaha memiliki sebuah ide bisnis yang brilian dan prospektif, tetapi tidak memiliki modal atau keterampilan yang dibutuhkan, bukan berarti harus berhenti mewujudkannya karena ada banyak cara untuk mengatasinya. Disinilah salah satu fungsi dan manfaat kemitraan dalam dunia wirausaha.
Kemitraan menurut beberapa definisi para ahli ialah sebagai berikut:

a.     Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), mitra adalah teman, kawan, pasangan kerja, rekan. Kemitraan artinya perihal hubungan atau jalinan kerjasama sebagai mitra (Dikbud, 1991)
b.     Menurut Ja’far Hafsah (1999: 43), kemitraan adalah strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Keberhasilan kemitraan sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan diantara keduanya dalam menjalankan etika bisnis.
c.   Menurut Ian Linton (1991: 10), kemitraan ialah sebuah cara melakukan bisnis, yaitu pemasok dan pelanggan berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis bersama.
d.  Menurut UU No. 44 Thn 1997, tentang kemitraan pasal 1 (1) menyebutkan bahwa kemitraan ialah kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan atau usaha besar dengan memperlihatkan prinsip saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan.

Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa kemitraan ialah jalinan kerjasama usaha yang merupakan strategi bisnis yang dilakukan antar dua pihak atau lebih dengan prinsip saling menguntungkan, membutuhkan, membesarkan dan didalam kerjasama tersebut, tersirat adanya suatu pembinaan dan pengembangan.

Dalam dunia usaha, kemitraan merupakan satu bentuk usaha bersama, yaitu para mitra usaha berbagi keuntungan atau kerugian sebagai konsekuensi dari kegiatan investasi yang dilakukan. Dalam arti yang lebih sempit, kemitraan ialah kontrak atau perjanjian antar individu yang sepakat untuk menjalankan usaha dan memberikan kontribusi terhadap usaha dengan menyatukan kekayaan, pengetahuan, kegiatan dan saling menguntungkan. Dalam menjalin kemitraan, disamping menggunakan kontrak resmi atau perjanjian tertulis, terkadang juga tanpa menggunakan perjanjian resmi, hanya dengan atas dasar rasa saling percaya. Dalam hal ini, wirausaha muncul dan berkembang dalam pergaulan sosial diantara pelakunya. Untuk itu, para pelaku wirausaha tersebut harus mengetahui dan memahami prinsip-prinsip kemitraan.

Menurut Astamoen dalam Rusdiana (2104:195), ada lima etika yang harus diperhatikan dalam membangun kemitraan, yaitu:

a.       Saling mengerti dan memahami
b.      Saling memberi manfaat
c.       Saling menerima dan memberi
d.      Saling mempercayai
e.       Amanah

2.      Unsur-Unsur Kemitraan


a.       Kerjasama usaha
Dalam konsep kerjasama usaha melalui kemitraan, jalinan kerjasama yang dilakukan antara perusahaan besar atau menengah dengan perusahaan kecil didasarkan pada kesejajaran kedudukan atau memiliki derajat yang sama terhadap kedua belah pihak yang bermitra. Hal ini berarti kedua belah pihak tersebut memiliki kedudukan setara dengan hak dan kewajiban timbal balik sehingga tidak ada yang dirugikan, tidak ada saling mengeksploitasi satu sama lain dan tumbuh berkembangnya rasa saling percaya diantaranya kedua pihak yang bermitra dalam mengembangkan usahanya. 

b.      Pengusaha besar atau menengah dengan pengusaha kecil
Dengan hubungan kerjasama melalui kemitraan, pengusaha besar atau menengah dapat menjalin hubungan kerjsama yang saling menguntungkan dengan pengusaha kecil atau pelaku ekonomi lainnya., sehingga pengusaha kecil akan lebih berdaya dan tangguh dalam berusaha demi tercapainya kesejahteraan

c.       Pembinaan dan pengembangan
Pada dasarnya yang membedakan hubungan kemitraan dan hubungan dagang biasa ialah adanya pembinaan dari pengusaha besar terhadap pengusaha kecil atau koperasi yang tidak ditemukan pada hubungan dagang biasa. Bentuk pembinaan dalam kemitraan, antara lain pembinaan dalam mengakses modal yang lebih besar, pembinaan manajemen usaha, pembinaan peningkatan sumber daya manusia (SDM), pembinaan manajemen produksi, pembinaan mutu produksi, serta pembinaan dalam pengembangan aspek institusi kelembagaan, fasilitas alokasi dan investasi.

B.       Prinsip Dan Tujuan Kemitraan

1.      Prinsip Kemitraan
Prinsip-prinsip kemitraan pada hakikatnya adalah sebagai berikut:

a.       Saling membutuhkan
Menurut John Marioti (1999: 51), kemitraan merupakan rangkaian proses yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya. Pemahaman dalam keunggulan tersebut akan menghasilkan sinergi yang berdampak pada efisiensi, turunnya biaya produksi dsb.  Dalam hal penerapannya dalam kemitraan, perusahaan besar dapat menghemat tenaga dalam mencapai target tertentu dengan menggunakan tenaga kerja yang dimiliki oleh perusahaan kecil sebaliknya perusahaan yang lebih kecil, umumnya relatif lemah dalam hal kemampuan teknologi, memperoleh permodalan dan sarana produksi melalui teknologi dan sarana produksi yang dimiliki oleh perusahaan besar.

b.      Saling memperkuat
Dalam kemitraan usaha sebelum, kedua belah pihak mulai bekerja sama, pasti suatu nilai tambah yang ingin diraih oleh masing-masing pihak yang bermitra. selain diwujudkan dalam bentuk nilai ekonomi, seperti peningkatan modal dan keuntungan, perluasan pangsa pasar, ada juga nilai tambah yang non ekonomi, seperti peningkatan kemampuan manajamen, penguasaan teknologi dan kepuasan tertentu. Keinginan ini merupakan konsekuensi logis dan alamiah dari adanya kemitraan. Keinginan tersebut harus didasari sampai sejauh mana kemampuan untuk memanfaatkan keinginan tersebut dan untuk memperkuat keunggulan-keunggulam yang dimilikinya. Dengan bermitra, terjadi sinergi antara para pelaku yang bermitra sehingga niali tambah yang diterima akan lebih besar. Dengan demikian terjadi saling mengisi dan memperkuat dari kekurangan pihak yang bermitra. Dengan motivasi ekonomi tersebut, prinsip kemitraan dapat didasarkan pada saling memperkuat. Kemitraan juga mengandung makna sebagai tanggung jawab moral. Hal ini karena pengusaha besar atau menengah harus membimbing dan membina pengusaha kecil yang menjadi mitranya agar mampu mengembangkan usahanya sehingga menjadi mitra yang andal dan tangguh dalam meraih keuntungan untuk kesejahteraan bersama. Hal ini harus disadari oleh masing-masing pihak yang bermitra, yaitu memahami bahwa mereka memiliki perbedaan, menyadari keterbatasan masing-masing, baik yang berkaitan dengan manajemen, penguasaan ilmu pengetahuan maupun penguasaan sumber daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia (SDM).   
c.       Saling menguntungkan
Salah satu maksud dan tujuan kemitraan usaha ialah win-win solution partnership, kesadaran dan saling menguntungkan. Adanya kemitraan ini tidak berarti para partisipan harus memiliki kemampuan dan kekuatan yang sama, tetapi yang esensi dan lebih utama ialah adanya posisi tawar yang setara berdasarkan peran masing-masing. Kemitraan ini, terutama dalam hubungan timbal balik, bukan seperti kedudukan antara buruh dan majikan, atau atasan kepada bawahan sebagai adanya pembagian risiko dan keuntungan proporsional. Disinilah letak kekhasan dan karakter dari kemitraan usaha. Berpedoman pada kesejajaran kedudukan atau derajat yang setara bagi masing-masing pihak yang bermitra, tidak ada pihak yang tereksploitasi dan dirugikan, tetapi justru memunculkan rasa saling percaya antara para pihak, sehingga dapat meningkatkan keuntungan dan pendapatan melalui pengembangan usahanya.

2.      Tujuan Kemitraan

Kemitraan yang dihasilkan merupakan proses yang dibutuhkan bersama oleh pihak yang bermitra dengan tujuan memperoleh nilai tambah. Hanya dengan kemitraan yang saling menguntungkan, saling membutuhkan dan saling memperkuat dunia usaha, baik kecil maupun menengah akan mampu bersaing. Adapun secara lebih terperinci tujuan kemitraan meliputi beberapa aspek berikut:
a.       Tujuan dari aspek ekonomi
Dalam kondisi yang ideal, tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kemitraan secara lebih konkrit, yaitu:

-          Meningkatkan pendapatan usaha kecil dan masyarakat
-          Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan
-          Meningkatkan pemerataan dan pemberdayaan masyakarat dan usaha kecil
-          Meningkatkan pertumbuhan ekonomi pedesaan wilayah dan nasional
-          Memperluas kesempatan kerja
-          Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional

b.      Tujuan dari aspek sosial dan budaya
Kemitraan usaha dirancang sebagai bagian dari upaya pemberdayaan usaha kecil. Pengusaha besar berperan sebagai faktor percepatan pemberdayaan usaha kecil sesuai kemampuan dan kompetensinya dalam mendukung mitra usahanya menuju kemandirian usaha. Dengan kata lain, kemitraan usaha yang dilakukan oleh pengusaha besar untuk ikut memberdayakan usaha kecil agar tumbuh menjadi pengusaha yang tangguh dan mandiri. Hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial. Dengan pembinaan dan bimbingan yang terus-menerus, pengusaha kecil dapat tumbuh dan berkembang sebagai komponen ekonomi yang tangguh dan mandiri. Pada pihak lain, tumbuh kembangnya kemitraan usaha akan diiringi dengan tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru yang semakin berkembang sehingga sekaligus dapat merupakan upaya pemerataan pendapatan sehingga dapat mencegah kesenjangan sosial. Kesenjangan diakibatkan oleh kepemilikan sumber daya produksi dan produktivitas yang tidak sama antara pelaku ekonomi. Oleh karena itu, kelompok masyarakat dengan kepemilikan faktor produksi terbatas dan produktivitas rendah akan menghasilkan tingkat kesejahteraan yang rendah pula. 

c.       Tujuan dari aspek teknologi
Secara fakta, usaha kecil biasanya memiliki skala usaha yang kecil dari sisi modal, penggunaan tenaga kerja, teknologi maupun orientasi pasarnya. Sehubungan dengan keterbatasan teknologi pada usaha kecil, pengusaha besar juga diharapkan mau dan mampu memberikan bimbingan teknologi, terutama yang berkenaan dengan teknik berproduksi guna meningkatkan produktivtas dan efisiensi.

d.      Tujuan dari aspek manajemen
Dengan kemitraan, pengusaha kecil yang pada umumya memiliki tingkat manajemen usaha yang rendah diharapkan memperoleh pebenahan manajemen, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pemantapan organisasi.
C.      Kemitraan Sebagai Strategi Kewirausahaan

1.      Pola Kemitraan Usaha

Persahabatan, kesetiaan dan rasa saling percaya antara pihak satu dengan yang lain memegang peran yang sangat penting dalam menciptakan ruang pasar tanpa pesaing, lalu memunculkan konsep Blue Ocean Strategy. Kemitraan merupakan strategi bsinis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan membesarkan. Proses kemitraan melewati rangkaian tahap dimulai dengen mengenal calon mitra, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya, mulai membangun strategi, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi sampai target tercapai.

Sekarang ini, kemitraan sudah menjadi satu strategi wirausaha untuk menciptakan dan meningkatkan daya saing perusahaan. Strategi merupakan komitmen dan tindakan yang diambil oleh perusahaan untuk mengembangkan dan memanfaatkan keunggulan kompetetifnya atau daya saing pasar. Apabila suatu strategi dilaksanakan dengan baik kemudian berhasil, maka akanb menciptakan perusahaan yang mampu memanfaatkan sumber dayanya secara efekif dan efisien.

Dalam dunia bisnis, kemitraan yang dijalin oleh para wirausaha bisa berupa usaha bagi hasil, kemitraan terbatas dan kemitraan penuh. Pola kemitraan antara Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan Usaha Besar (UB) di Indonesia yang telah dibakukan dalam UU No. 9 Thn 1995 tentang usaha kecil dan PP No. 44 Thn 1997 tentang kemitraan, terdiri atas lima pola, yaitu sebagai berikut:

a.       Inti Plasma
Inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB dimana UB sebagai inti membina dan mengembangkan UKM yang menjadi plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis, manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha. Dalam hal ini, UB memiliki tanggung jawab sosial untuk membina dan mengembangkan UKM sebagai mitra usaha untuk jangka panjang, salah satunya dalam bentuk CSR.
b.      Subkontrak
Subkontrak merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, dimana UKM sebagai produsen atau penyedia komponen yang diperlukan oleh UB sebagai bagian dari produksinya. Subkontrak sebagai sistem yang menggambarkan hubungan antara UB dan UKM. UB sebagai perusahaan induk meminta kepada UKM selaku subkontraktor untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan dengan tanggung jawab penuh pada peeusahaan induk. Selain itu, dalam pola ini, UB memberikan bantuan berupa kesempatan perolehan bahan baku, bimbingan dan kemampuian teknis produksi, penguuasaan teknologi dan pembiayaan. 

c.       Dagang Umum
Dagang merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang didalamnya UB memasarkan hasil produksi UKM atau UKM memasok kebutuhan yang diperlukan oleh UB sebagai mitranya. Dalam pola ini, UB memasarkan produk atau menerima pasokan dari UKM untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh UB.  

d.      Keagenan
Keagenan merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB, dimana UKM diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB sebagai mitranya. Dalam pola keagenan, pihak prinsipal (UB) ialah yang memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak agen bertindak sebagai pihak yang menjalankan penjualan dan menghubungkan produk langsung kepada konsumen atau pengecer.

e.       Waralaba
Waralaba merupakan hubungan kemitraan dimana franchisor (pemberi waralaba) memberikan hak penggunaan lisensi, merk dagang dan saluran distribusi perusahaannya kepada franchisee (penerima waralaba) dengan disertai bantuan bimbingan manajemen.
Kemitraan dengan UB sangat penting bagi pengembangan UKM. Kunci keberhasilan UKM dalam persaingan baik di pasar domestik maupun pasar global ialah membangun kemitraan dengan perusahaan besar. Pengembangan UKM akan sulit jika tanpa melibatkan partisipasi dari usaha besar. Sebagai contoh, dengan kemitraan, UKM dapat melakukan ekspor melalui perusahaan besar yang sudah lebih dulu menjadi eksportir. Setelah merasa kuat, UKM tersebut baru dapat melakukan ekspor sendiri. Disamping itu, kemitraan merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara UKM dan UB.

Manfaat yang dapat diperoleh bagi UKM dan UB yang melakukan kemitraan diantaranya meningkatnya produktivitas, efisiensi, jaminan kualitas, kuantitas dan kontinuitas, menurunkan risiko kerugian, memberikan social benefit yang tinggi yaitu salah satunya termanfaatkannya kepedulian dari perusahaan besar swasta/BUMN terhadap pengusaha kecil melalui program CSR dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

Keberhasilan kemitraan usaha sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan diantara pihak yang bermitra dalam menjalankan etika bisnisnya. Para pihak yang terlibat langsung dalam kemitraan harus memiliki dasar-dasar etika bisnis yang dipahami dan dianut bersama sebagai titik tolak dalam menjalankan kemitraan. Dengan kata lain, keberhasilan kemitraan usaha bergantunng pada adanya kesamaan nilai, norma, sikap dan perilaku dari para pelaku kemitraan tersebut.

Sedangkan kegagalan kemitraan pada umumnya disebabkan oleh pondasi dari kemitraan yang lemah, hanya didasari belas kasihan semata atau atas dasar paksaan dari pihak lain, bukan atas kebutuhan untuk maju dan berkembang bersama dari pihak yang bermitra. Hal ini karena kemitraan yang tidak didasari etika bisnis (nilai, moral, sikap dan perilaku) yang baik sehingga kemitraan tidak berjalan dengan diharapkan. Dengan kata lain, keberhasilan kemitraan usaha bergantung pada adanya kesetaraan budaya organisasi.

2.      Jejaring Bisnis
Jaringan bisnis merupakan salah satu bentuk kemitraan juga dalam cakupan yang lebih luas. jaringan bisnis memiliki ciri adanya hubungan bisnis jangka panjang yang didasarkan pada asas tolong-menolong dan saling percaya. Kendala yang dihadapi dalam membentuk jaringan bisnis ialah sebagai berikut:
a.     Pemula dalam jaringan bisnis akan bersaing dengan jaringan bisnis yang sudah mapan
b.  Belum adanya gambaran yang jelas tentang jaringan bisnis bagi pengusaha kecil dan menengah
c.       Minimnya sumber daya yang memadai dalam membentuk jaringan
Astamoen dalam Rusdiana (2014: 205) menyatakan bahwa sebuah jejaring dibentuk oleh hubungan-hubungan pribadi dan organisasi. Ada dua kategori jejaring, yaitu jejaring terencana/strategis dan jejaring tidak terencana. Dalam memperluas jejaring, Astamoen dalam Rusdiana (2014: 205) memberikan beberapa petunjuk berikut:
-          Menunjukkan sikap ramah, santun, senyum, perhatian dan peduli
-          Memberikan gagasan dan pendapat
-          Membangun dan menciptakan kesejahteraan bersama  
Bagi wirausahawan, jejaring merupakan sarana untuk menghubungkan usaha dengan pasar dan suatu keharusan yang harus ada dalam menjalankan usahanya.

Jejaring sosial dalam kegiatan wirausaha sangat bermanfaat bagi individu-individu dan organisasi. Jejaring yang lebih terbuka dengan melibatkan banyak hubungan sosial akan lebih memungkinkan untuk dengan mudah memperkenalkan banyak gagasan dan peluang baru kepada para pelaku usaha (wirausahawan). Dengan demikian, jika individu-individu mampu membangun lebih banyak jejaring, maka mereka akan memperoleh peluang yang lebih besar untuk meraih keberhasilan. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama