BAB I
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP 
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI



Pendidikan anti korupsi secara umum dikatakan sebagai perilaku budaya yang bertujuan untuk mengenalkan cara berpikir dan nilai-nilai baru kepada semua  individu. Pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada pengenalan nilai-nilai antikorupsi saja, akan tetapi berlanjut pada pemahaman nilai, penghayatan nilai, dan pengamalan nilai antikorupsi menjadi kebiasaan hidup sehari-hari. Manfaat jangka panjangnya dapat menyumbang pada kelangsungan Sistem Integrasi Nasional dan program antikorupsi. Dalam jangka pendek adalah pembangunan kemauan politik bangsa Indonesia untuk memerangi korupsi.  Pendidikan  anti korupsi merupakan usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan. 

Menurut Darma (2003) secara umum tujuan pendidikan antikorupsi adalah :
  1. Pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya
  2. Pengubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi
  3. Pembentukan ketrampilan dan kecakapan baru yang dibutuhkan untuk melawan korupsi


PENGERTIAN DAN DEFINISI KORUPSI

Korupsi dalam bahasa latin disebut corruptio – corruptus, dalam bahasa Belanda disebut coruptie, dalam bahasa Inggris disebut corruption. Dari  bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia “ Korupsi”. Kata harfiah dari kata korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejadan, ketidak jujuran, kata-kata ataupun ucapan yang menghina atau menfitnah. Meskipun kata Corruptio itu luas artinya, namun sering dapat dipersamakan dengan “penyuapan”. 

Arti kata korupsi telah diterima dalam perbendaharaan dalam “Kamus Umum Bahasa Indonesia “. Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti pengertian penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya {Purwadarminto : 1976}

Dengan pengertian korupsi secara harfiah dapatlah ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya “korupsi” itu sebagai suatu istilah yang luas artinya, bervariasi menurut waktu, tempat dan bangsa. 
Beberapa definisi korupsi menurut para ahli :

  1. Korupsi adalah Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya. (Kamus Umum Bahasa Indonesia, Poerwadarminta, 1976)
  2. Korupsi adalah Suatu hal yang buruk dengan bermacam ragam artinya, bervariasi menurut waktu tempat dan bangsa (Encyclopedia Americana)
  3. Korupsi adalah Dengan melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan / perekonomian negara ( Kamus Hukum  Prof. Raden Subekti Tjiprosudibio, SH)
  4. Korupsi adalah Penawaran/pemberian dan penerimaan hadiah-hadiah berupa suap (Corruption the Offering and Accepting of Bribes)

Dari keempat definisi diatas terdapat persamaan persepsi yaitu bahwa korupsi adalah suatu perbuatan yang buruk yang sudah barang tentu akan menimbulkan kerugian terhadap negara maupun masyarakat pada umumnya. Sudah tentu apa yang dimaksud yang buruk itu ialah moral atau akhlak oknum yang melakukan perbuatan korupsi, sebab seorang yang bermoral (berakhlak) baik tentu tidak akan melakukan korupsi. 

Pengertian korupsi bisa menjadi lebih luas lagi, perbuatan seperti berbohong, menyontek di sekolah, mark up, memberi hadiah sebagai pelicin dan sebagainya. Dengan demikian dapat diketahui bahwa tindakan korupsi merupakan sekumpulan kegiatan yang menyimpang dan dapat merugikan orang lain.

Kasus-kasus korupsi seperti ini sangat banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari dan cenderung sudah membudaya. Jika diperhatikan, hampir disemua aspek kehidupan bangsa ini terlibat korupsi. 
Korupsi kini sudah menjadi permasalahan serius di negeri ini. Kasus korupsi tidak lagi terhitung jumlahnya. Berkembang dengan pesat, meluas dimana-mana, dan terjadi secara sistematis dengan rekayasa yang canggih dan memanfaatkan teknologi yang modern. Hampir setiap hari berita tentang korupsi menghiasi berbagai media. Korupsi dianggap biasa dan dimaklumi banyak orang sehingga masyarakat sulit membedakan mana perbuatan korup dan mana perbuatan yang tidak korup. Meskipun sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa instansi antikorupsi lainnya, faktanya negeri ini masih menduduki rangking atas sebagai negara terkorup di dunia.

Banyak faktor  yang menyebabkan terjadinya korupsi,  baik  berasal dari  dalam  diri pelaku atau dari luar pelaku. Sebagaimana dikatakan Yamamah bahwa  ketika perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih “mendewakan” materi maka dapat “memaksa” terjadinya permainan uang dan korupsi (Ansari Yamamah : 2009) “Dengan kondisi itu hampir dapat dipastikan seluruh pejabat kemudian `terpaksa` korupsi  kalau sudah  menjabat”. Nur  Syam (2000)  memberikan pandangan  bahwa penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi. Dengan demikian, jika menggunakan sudut pandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. 

Secara umum faktor penyebab korupsi dapat terjadi  karena faktor politik, hukum dan ekonomi, sebagaimana dalam buku berjudul Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi (ICW : 2000) mengidentifikasi empat faktor  penyebab korupsi  yaitu  faktor  politik, faktor hukum, faktor ekonomi dan faktor organisasi.

1. Faktor Politik

Menurut Susanto korupsi pada level pemerintahan  adalah dari sisi penerimaan,  pemerasan uang suap, pemberian perlindungan, pencurian barang-barang publik untuk kepentingan pribadi, tergolong korupsi yang disebabkan oleh konstelasi politik (Susanto: 2002). Sementara menurut De Asis, korupsi politik misalnya perilaku curang (politik uang) pada pemilihan anggota legislatif ataupun pejabat-pejabat eksekutif, dana ilegal untuk pembiayaan kampanye, penyelesaian konflik parlemen melalui cara-cara ilegal dan teknik lobi yang menyimpang (De Asis : 2000).

2. Faktor Hukum

Faktor hukum bisa lihat dari dua sisi, di satu sisi dari aspek perundang-undangan dan sisi lain lemahnya penegakan hukum. Tidak baiknya substansi hukum, mudah ditemukan dalam aturan-aturan yang diskriminatif dan tidak adil; rumusan yang tidak jelas-tegas (non lex certa) sehingga multi tafsir; kontradiksi dan overlapping dengan peraturan lain (baik yang sederajat maupun yang lebih tinggi). Sanksi yang tidak equivalen  dengan perbuatan yang dilarang sehingga tidak tepat sasaran serta dirasa terlalu ringan atau terlalu berat; penggunaan konsep yang berbeda-beda untuk sesuatu yang sama, semua itu memungkinkan suatu peraturan tidak kompatibel dengan realitas yang ada sehingga tidak fungsional atau tidak produktif dan mengalami resistensi. Penyebab keadaan ini sangat beragam, namun yang dominan adalah: Pertama, tawar- menawar dan pertarungan kepentingan antara kelompok dan golongan di parlemen, sehingga memunculkan aturan yang bias dan diskriminatif. Kedua, praktek politik uang dalam pembuatan hukum berupa suap menyuap (political bribery), utamanya menyangkut perundang-undangan di bidang ekonomi dan bisnis. Akibatnya timbul peraturan yang elastis dan multi tafsir serta tumpang-tindih dengan aturan lain sehingga mudah dimanfaatkan untuk menyelamatkan pihak-pihak pemesan. Sering pula ancaman sanksinya  begitu ringan sehingga tidak memberatkan pihak yang berkepentingan.

3. Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi juga merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal itu dapat dijelaskan dari pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi kebutuhan. Pendapat ini tidak mutlak benar karena dalam teori kebutuhan Maslow, sebagaimana dikutip oleh Sulistyantoro, korupsi seharusnya hanya dilakukan oleh orang untuk memenuhi dua kebutuhan yang paling bawah dan logika lurusnya hanya dilakukan oleh komunitas masyarakat yang pas-pasan yang bertahan hidup. Namum saat ini korupsi dilakukan oleh orang kaya dan berpendidikan tinggi (Sulistyantoro : 2004). Pendapat lain yang menyatakan bahwa kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang merupakan faktor yang paling menonjol dalam arti menyebabkan merata dan meluasnya korupsi di Indonesia dikemukakan pula oleh Guy J. Pauker (1979). Terkait faktor ekoonomi dan terjadinya korupsi, banyak pendapat menyatakan bahwa kemiskinan merupakan akar masalah korupsi. Pernyataan demikian tidak benar sepenuhnya, sebab banyak korupsi yang dilakukan oleh pemimpin Asia dan Afrika, dan mereka tidak tergolong orang miskin. Dengan demikian korupsi bukan disebabkan oleh kemiskinan, tapi justru sebaliknya, kemiskinan disebabkan oleh korupsi.

3. Faktor Organisasi 

Aspek-aspek penyebab terjadinya korupsi dari sudut pandang organisasi ini meliputi: (a) kurang adanya teladan dari pimpinan, (b) tidak adanya kultur organisasi yang benar, (c) sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai, (d) manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasinya. Karena sebuah organisasi dapat berfungsi dengan baik, hanya bila anggotanya bersedia mengintegrasikan diri di bawah sebuah pola tingkah laku (yang normatif), sehingga dapat dikatakan bahwa kehidupan bersama hanya mungkin apabila anggota-anggota bersedia mematuhi dan mengikuti “aturan permainan” yang telah ditentukan. Disinilah letaknya bila kurang ada teladan dari pimpinan bisa memicu perilaku korup. Banyak kejadian justru para pengawas tersebut terlibat dalam praktik korupsi, belum lagi berkaitan dengan pengawasan ekternal yang dilakukan masyarakat dan media juga lemah, dengan demikian menambah deretan citra buruk pengawasan yang sarat dengan korupsi.

Korupsi tidak hanya berdampak terhadap satu aspek kehidupan saja. Korupsi menimbulkan efek domino yang meluas terhadap eksistensi bangsa dan negara. Meluasnya praktik korupsi di suatu negara akan memperburuk kondisi ekonomi bangsa, misalnya harga barang menjadi mahal dengan kualitas yang buruk, akses rakyat terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi sulit, keamanan suatu negara terancam, kerusakan lingkungan hidup, dan citra pemerintahan yang buruk di mata internasional sehingga menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing, krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan negara pun menjadi semakin terperosok dalam kemiskinan. 

Korupsi memiliki berbagai efek penghancuran yang hebat (an enermous destruction effects) terhadap berbagai sisi kehidupan bangsa dan negara, khususnya dalam sisi ekonomi sebagai pendorong utama kesejahteraan masyarakat. Mauro menerangkan hubungan antara korupsi dan ekonomi. Menurutnya korupsi memiliki korelasi negatif dengan tingkat investasi, pertumbuhan ekonomi, dan dengan pengeluaran pemerintah untuk program sosial dan kesejahteraan (Mauro: 1995). Hal ini merupakan bagian dari inti ekonomi makro. Kenyataan bahwa korupsi memiliki hubungan langsung dengan hal ini mendorong pemerintah berupaya menanggulangi korupsi, baik secara preventif, represif maupun kuratif. Di sisi lain meningkatnya korupsi berakibat pada meningkatnya biaya barang dan jasa, yang kemudian bisa melonjakkan utang negara. Pada keadaan ini, inefisiensi terjadi, yaitu ketika pemerintah mengeluarkan lebih banyak kebijakan namun disertai dengan maraknya peraktek korupsi, bukannya memberikan nilai positif, misalnya perbaikan kondisi yang semakin tertata, namun justru memberikan negative value added bagi perekonomian secara umum. Misalnya, anggaran perusahaan yang sebaiknya diputar dalam perputaran ekonomi, justru dialokasikan untuk birokrasi yang ujung-ujungnya terbuang masuk ke kantong pribadi pejabat. Berbagai macam permasalahan ekonomi lain akan muncul secara alamiah apabila korupsi sudah merajalela dan berikut ini adalah hasil dari dampak masif tindakan korupsi yaitu:

Dampak Ekonomi;
Dampak Sosial dan Kemiskinan masyarakat;
Dampak Biroksasi Pemerintahan;
Dampak Politik dan Demograsi;
Dampak terhadap Penegakan Hukum;
Dampak Terhadap Pertahanan keamanan; dan
Dampak kerusakan Lingkungan.

Definisi  korupsi menurut sejumlah negara 

Berikut akan dibahas definisi korupsi menurut sejumlah negara (dikutip dari “pengertian-pengertian dasar korupsi” indonesia corruption watch)

Meksiko
Korupsi diartikan sebagai bentuk penyimpangan ketidakjujuran berupa pemberian sogokan, upeti, terjadinya pertentangan kepentingan , kelalaian dan pemborosan yang memerlukan rencana dan strategi yang akan memberikan keuntungan kepada pelakunya.

Nigeria
Korupsi diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sesuai dengan tugas/jabatannya dan melanggar hak orang lain. 

Uganda
Korupsi diartikan suatu praktek/perbuatan atau kelalaian yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri yang merupakan suatu penyimpangan dari norma dan tidak dapat diketahui umum secara terbuka, tetapi hanya disembunyikan dari penglihatan masyarakat. Megubah putusan yang harus diambil oleh pejabat, membuat keputusan yang tidak harus dilakukan menjadi putusan yang dilaksanakan. Menjadikan suatu putusan dapat dibuat berbeda-beda dan membuat suatu alternatif dalam suatu putusan, sehingga dengan peraturan-peraturan dan prosedur tidak lagi menjadi penting

Brasilia
Korupsi yang terjadi di pemerintahan brasilia adalah menggunakan secara langsung atau tidak langsung kekuasaan yang dimilikinya diluar bidang yang harus dilakukannya, yang pada  akhirnya bertujuan memperoleh keuntungan kepada bawahannya, kawannya dan sebagainya. Korupsi sebagaimana meminta keuntungan (biasanya dalam bentuk keuangan) yang disebabkan oleh kedudukannya atau menawarkan suatu kesempatan kepada petugas pemerintah/negara dengan maksud dia akan memperoleh sesuatu jika membantunya.

Kamerun
Suatu permintaan, penerimaan atau persetujuan yang dilakukan oleh seseorang pegawai negeri atau bawahan/pembantunya, baik untuk dirinya sendiri atau orang lain atas tawaran janji, hadiah atau untuk melakukan sesuatu pekerjaan dalam menjalankan tugas –tugas dikantornya yang bersangkutan. Suatu tindakan yang menyalahgunakan pemberian fasilitas karena kedudukannya tersebut, melakukan suatu tindakan tidak sesuai atau bertentangan dengan wewenangnya. Meminta atau menerima suatu pemberian dalam bentuk uang atau sesuatu barang oleh seorang pegawai negeri/pembantunya untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan imbalan untuk suatu perbuatan atau dalam bentuk tidak melakukan perbuatan. Suatu perbuatan baik yang berupa penawaran hadiah-hadiah, pemberian sesuatu atau sesuatu imbalan dalam bentuk lainnya bagi suatu perbuatan yang telah dilaksanakan atau dalam hal tidak melakukan suatu perbuatan.

Uni  sovyet
Sebagai suatu sistem hubungan tertentu yang melanggar hukum dari suatu aparat negara yang melanggar kepentingan negara dan masyarakat, dengan motivasi beraneka ragam.

Muangthai
Perilaku yang dilarang oleh undang-undang bagi pegawai negeri (pemerintah)

Philipina
Korupsi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang terhadap dana masyarakat dan pemalsuan dokumen-dokumen

India
Perbuatan dari oknum-oknum yang tidak terpuji ingin memperoleh keuntungan (uang) secepat mungkin dengan menyalahgunakan kedudukan wewenang atau dengan taktik-taktik yang sengaja memperlambat suatu penyelesaian dengan tujuan agar menjadi gangguan-gangguan sehingga mau tidak mau orang yang berkepentingan harus berurusan dengan uang dengan cara jalan belakang.

Argentina
Di argentina katakteristik korupsi adalah perbuatan-perbuatan yang berupa menerima sesuatu langsung maupun melalui perantara yang berupa uang atau pemberian lain ataupun janji untuk melakukan sesuatu dalam suatu hubungan yang berkaitan dengan fungsi (kedudukan) sebagai seorang pejabat/pegawai negeri ataupun menggunakan pengaruh atas kedudukannya tersebut sebelum pegawai negeri/pejabat lain melakukan sesuatu. Penyalahgunaan dana pemerintah/negara : tindakan menggunakan dana milik negara yang dikelola oleh pegawai/pejabat untuk tujuan yang berlainan dengan yang dimaksudkan untuk hal tersebut. 

Pemerasan : tindakan memaksa seseorang agar memberi upah/jasa ataupun suatu pemberian yang tidak perlu ataupun berlebihan dari apa yang seharusnya.

Definisi korupsi menurut uu no. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Berdasarkan uu no. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dapat ditemukan  definisi korupsi menurut pasal 2 dan pasal 3 adalah sebagai berikut :

Pasal 2 uu no. 31/ 1999 berisi ketentuan : “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara  seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak rp .1.000.000.000,-(satu milyar) 

Pasal 3 uu no. 31/1999 berisi ketentuan : “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Definisi korupsi menurut masyarakat transparasi indonesia (MTI)
Menurut mti, 2006, definisi korupsi adalah sebagai berikut : dari segi semantik “korupsi” berasal dari bahasa inggris yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere  yang berarti pecah atau jebol. Istilah “korupsi” juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena  adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi telah dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.

Secara hukum pengertian “korupsi” adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Menurut mti pengertian korupsi lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Definisi korupsi menurut “ transparency international”
Menurut transparency international, korupsi diidetifikasikan sebagai berikut :
“…perilaku dari sebagian pejabat di sektor publik, baik politikus atau pegawai negeri, dimana mereka memperkaya diri sendiri secara melawan hukum atau orang-orang yang dekat dengan mereka, dengan menyalah gunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Hal tersebut mencakup penggelapan dana, pencurian terhadap harta kekayaan perusahaan atau milik negara melalui praktek-praktek korupsi seperti penyuapan, pemerasan atau mempengaruhi keputusan. 

Definisi korupsi menurut bank dunia
Menurut bank dunia, korupsi diidentifikasikan sebagai berikut :
Korupsi yang melibatkan sebagian pegawai baik disektor publik maupun sektor swasta, dimana mereka memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dan atau orang-orang yang dekat dengan mereka atau membujuk orang lain untuk melakukannya dengan menyalahgunakan wewenang yang mereka miliki.


PENGERTIAN  ANTI KORUPSI
Anti korupsi merupakan sikap tidak setuju, tidak suka, dan tidak senang terhadap tindakan korupsi. Antikorupsi merupakan sikap yang dapat mencegah dan menghilangkan peluang bagi perkembangan korupsi. Mencegah yang dimaksud adalah upaya meningkatkan kesadaran individu untuk tidak melakukan tindak korupsi serta berupaya menyelamatkan uang dan aset negara.

Pendidikan antikorupsi, dengan demikian merupakan usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan formal di sekolah, pendidikan informal pada lingkungan keluarga dan pendidikan nonformal di masyarakat. Pendidikan antikorupsi tidak saja  pada pengenalan nilai-nilai antikorupsi saja, akan tetapi berlanjut pada pemahaman nilai, penghayatan nilai, dan pengamalan nilai antikorupsi menjadi kebiasaan hidup sehari-hari.

Mengacu pada berbagai aspek yang dapat menjadi penyebab terjadinya korupsi, dapat dikatakan bahwa penyebab korupsi terdiri atas faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datangnya dari diri pribadi atau individu, sedangkan faktor eksternal berasal dari lingkungan atau sistem. Upaya pencegahan korupsi pada dasarnya dapat dilakukan dengan menghilangkan, atau setidaknya mengurangi, kedua faktor penyebab korupsi tersebut. Faktor internal sangat ditentukan oleh kuat tidaknya nilai-nilai anti korupsi tertanam dalam diri setiap individu. Nilai-nilai anti korupsi tersebut antara lain meliputi kejujuran, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, dan keadilan. Nilai-nilai anti korupsi itu perlu diterapkan oleh setiap individu untuk dapat mengatasi faktor eksternal agar korupsi tidak terjadi. Untuk mencegah terjadinya faktor eksternal, selain memiliki nilai-nilai anti korupsi, setiap individu perlu memahami dengan mendalam prinsip-prinsip anti korupsi yaitu akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan dalam suatu organisasi/ institusi/ masyarakat. Oleh karena itu hubungan antara prinsip-prinsip dan nilai-nilai anti korupsi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. 

Nilai-nilai anti korupsi yang akan dibahas meliputi kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, pertanggungjawaban, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Nilai-nilai inilah yang akan mendukung prinsip-prinsip anti korupsi untuk dapat dijalankan dengan baik.

Kejujuran
Menurut Sugono kata jujur dapat didefinisikan sebagai lurus hati, tidak berbohong, dan tidak curang. Jujur adalah salah satu sifat yang sangat penting bagi kehidupan mahasiswa, tanpa sifat jujur mahasiswa tidak akan dipercaya dalam kehidupan sosialnya (Sugono: 2008). Nilai kejujuran dalam kehidupan kampus yang diwarnai dengan budaya akademik sangatlah diperlukan. Nilai kejujuran ibaratnya seperti mata uang yang berlaku dimana-mana termasuk dalam kehidupan di kampus. Jika mahasiswa terbukti melakukan tindakan yang tidak jujur, baik pada lingkup akademik maupun sosial, maka selamanya orang lain akan selalu merasa ragu untuk mempercayai mahasiswa tersebut. Sebagai akibatnya mahasiswa akan selalu mengalami kesulitan dalam menjalin hubungan dengan orang lain. Hal ini juga akan menyebabkan ketidaknyamanan bagi orang lain karena selalu merasa curiga terhadap mahasiswa tersebut yang terlihat selalu berbuat curang atau tidak jujur. 

Kepedulian
Menurut Sugono definisi kata peduli adalah mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan (Sugono : 2008). Nilai kepedulian sangat penting bagi seorang mahasiswa dalam kehidupan di kampus dan di masyarakat. Sebagai calon pemimpin masa depan, seorang mahasiswa perlu memiliki rasa kepedulian terhadap lingkungannya, baik lingkungan di dalam kampus maupun lingkungan di luar kampus.Rasa kepedulian seorang mahasiswa harus mulai ditumbuhkan sejak berada di kampus. Oleh karena itu upaya untuk mengembangkan sikap peduli di kalangan mahasiswa sebagai subjek didik sangat penting. Seorang mahasiswa dituntut untuk peduli terhadap proses belajar mengajar di kampus, terhadap pengelolalaan sumber daya di kampus secara efektif dan efisien, serta terhadap berbagai hal yang berkembang di dalam kampus. Mahasiswa juga dituntut untuk peduli terhadap lingkungan di luar kampus, terhadap kiprah alumni dan kualitas produk ilmiah yang dihasilkan oleh perguruan tingginya. 

Kemandirian
Kondisi mandiri bagi mahasiswa dapat diartikan sebagai proses mendewasakan diri yaitu dengan tidak bergantung pada orang lain untuk mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini penting untuk masa depannya dimana mahasiswa tersebut harus mengatur kehidupannya dan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya sebab tidak mungkin orang yang tidak dapat mandiri (mengatur dirinya sendiri) akan mampu mengatur hidup orang lain. Dengan karakter kemandirian tersebut mahasiswa dituntut untuk mengerjakan semua tanggung jawab dengan usahanya sendiri dan bukan orang lain (Supardi : 2004). 

Kedisiplinan
Menurut Sugono definisi kata disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan (Sugono: 2008). Dalam mengatur kehidupan kampus baik akademik maupun sosial mahasiswa perlu hidup disiplin. Hidup disiplin tidak berarti harus hidup seperti pola militer di barak militier namun hidup disiplin bagi mahasiswa adalah dapat mengatur dan mengelola waktu yang ada untuk dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan tugas baik dalam lingkup akademik maupun sosial kampus. Manfaat dari hidup yang disiplin adalah mahasiswa dapat mencapai tujuan hidupnya dengan waktu yang lebih efisien. Disiplin juga membuat orang lain percaya dalam mengelola suatu kepercayaan. Misalnya orang tua akan lebih percaya pada anaknya yang hidup disiplin untuk belajar di kota lain dibanding dengan anak yang tidak disiplin. Selain itu disiplin dalam belajar perlu dimiliki oleh mahasiswa agar diperoleh hasil pembelajaran yang maksimal.

Tanggung Jawab
Menurut Sugono definisi kata tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan) (Sugono : 2008). 
Mahasiswa adalah sebuah status yang ada pada diri seseorang yang telah lulus dari pendidikan terakhirnya yang berkelanjutan melanjutkan pendidikan dalam sebuah lembaga yang bernama universitas (Harmin: 2011). Mahasiswa yang memiliki rasa tanggung jawab akan memiliki kecenderungan menyelesaikan tugas lebih baik dibanding mahasiswa yang tidak memiliki rasa tanggung jawab. Mahasiswa yang memiliki rasa tanggung jawab akan mengerjakan tugas dengan sepenuh hati karena berpikir bahwa jika suatu tugas tidak dapat diselesaikan dengan baik dapat merusak citra namanya di depan orang lain. Mahasiswa yang dapat diberikan tanggung jawab yang kecil dan berhasil melaksanakannya dengan baik berhak untuk mendapatkan tanggung jawab yang lebih besar lagi sebagai hasil dari kepercayaan orang lain terhadap mahasiswa tersebut. 

Kerja keras
Bekerja keras didasari dengan adanya kemauan. Kata ”kemauan” menimbulkan asosiasi dengan ketekadan, ketekunan, daya tahan, tujuan jelas, daya kerja, pendirian, pengendalian diri, keberanian, ketabahan, keteguhan, tenaga, kekuatan, kelaki-lakian dan pantang mundur. Adalah penting sekali bahwa kemauan mahasiswa harus berkembang ke taraf yang lebih tinggi karena harus menguasai diri sepenuhnya lebih dulu untuk bisa menguasai orang lain. Setiap kali seseorang penuh dengan harapan dan percaya, maka akan menjadi lebih kuat dalam melaksanakan pekerjaannya. Jika interaksi antara individu mahasiswa dapat dicapai bersama dengan usaha kerja keras maka hasil yang akan dicapai akan semakin optimum. Bekerja keras merupakan hal yang penting guna tercapainya hasil yang sesuai dengan target. Akan tetapi bekerja keras akan menjadi tidak berguna jika tanpa adanya pengetahuan. Di dalam kampus, mahasiswa diperlengkapi dengan berbagai ilmu pengetahuan. Di situlah para pengajar memiliki peran yang penting agar setiap usaha kerja keras mahasiswa dan juga arahan-arahan kepada mahasiswa tidak menjadi sia-sia.

Sederhana
Gaya hidup mahasiswa merupakan hal yang penting dalam interaksi dengan masyarakat di sekitarnya. Gaya hidup sederhana sebaiknya perlu dikembangkan sejak mahasiswa mengenyam masa pendidikannya. Dengan gaya hidup sederhana, setiap mahasiswa dibiasakan untuk tidak hidup boros, hidup sesuai dengan kemampuannya dan dapat memenuhi semua kebutuhannya. Kerap kali kebutuhan diidentikkan dengan keinginan semata, padahal tidak selalu kebutuhan sesuai dengan keinginan dan sebaliknya. Dengan menerapkan prinsip hidup sederhana, mahasiswa dibina untuk memprioritaskan kebutuhan di atas keinginannya. Prinsip hidup sederhana ini merupakan parameter penting dalam menjalin hubungan antara sesama mahasiswa karena prinsip ini akan mengatasi permasalahan kesenjangan sosial, iri, dengki, tamak, egois, dan yang sikap-sikap negatif lainnya lainnya. Prinsip hidup sederhana juga menghindari sese   orang dari keinginan yang berlebihan.

Keberanian
Jika kita temui di dalam kampus, ada banyak mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan dan kekecewaan. Meskipun demikian, untuk menumbuhkan sikap keberanian, mahasiswa dituntut untuk tetap berpegang teguh pada tujuan. Terkadang mahasiswa tetap diberikan pekerjaan-pekerjaan yang sukar untuk menambahkan sikap keberaniannya. Kebanyakan kesukaran dan kesulitan yang paling hebat lenyap karena kepercayan kepada diri sendiri. Mahasiswa memerlukan keberanian untuk mencapai kesuksesan. Tentu saja keberanian mahasiswa akan semakin matang diiringi dengan keyakinannya. Untuk mengembangkan sikap keberanian demi mempertahankan pendirian dan keyakinan mahasiswa, terutama sekali mahasiswa harus mempertimbangkan berbagai masalah dengan sebaik-baiknya. Pengetahuan yang mendalam menimbulkan perasaan percaya kepada diri sendiri. Jika mahasiswa menguasai masalah yang dia hadapi, dia pun akan menguasai diri sendiri. Di mana pun dan dalam kondisi apa pun sering kali harus diambil keputusan yang cepat dan harus dilaksanakan dengan cepat pula. Salah satu kesempatan terbaik untuk membentuk suatu pendapat atau penilaian yang sebaik-baiknya adalah dalam kesunyian di mana dia bisa berpikir tanpa diganggu. 

Keadilan
Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Bagi mahasiswa karakter adil ini perlu sekali dibina sejak masa perkuliahannya agar mahasiswa dapat belajar mempertimbangkan dan mengambil keputusan secara adil dan benar. 

Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu  tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan  motor  penggerak gerakan anti  korupsi di  masyarakat. Untuk  dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya.  Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.

Upaya pembekalan mahasiswa tersebut dapat ditempuh  dengan berbagai cara antara lain melalui kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau perkuliahan.  Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk  memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sejauh gerakan melawan korupsi dijalankan di berbagai belahan dunia, bisa diidentifikasi 4 (empat) pendekatan yang paling banyak diadopsi oleh berbagai kalangan (Wijayanto, 2010) yaitu:

Pendekatan Pengacara (Lawyer approach)
Dalam pendekatan ini yang dilakukan adalah memberantas dan mencegah korupsi melalui penegakan hukum, dengan aturan-aturan hukum yang berpotensi menutup celah-celah tindak  koruptif  serta  aparat  hukum   yang  lebih  bertanggungjawab. Pendekatan ini  biasanya berdampak cepat  (quick impact) berupa  pembongkaran kasus dan penangkapan para koruptor, namun memerlukan biaya besar (high costly), meskipun di Indonesia misalnya, tantangan terbesar justru berasal dari para aparat hukum (kepolisian dan pengadilan) itu sendiri.

Pendekatan Bisnis (Business approach)
Dalam pendekatan ini yang dilakukan adalah mencegah terjadinya korupsi melalui pemberian insentif bagi karyawan melalui kompetisi dalam kinerja. Dengan kompetisi yang sehat dan insentif yang optimal maka diharapkan orang tidak perlu melakukan korupsi untuk mendapatkan keuntungan.
Pendekatan Pasar atau Ekonomi (Market or Economist approach)

Dalam pendekatan ini  yang dilakukan adalah menciptakan kompetisi antar  agen (sesama pegawai pemerintah misalnya) dan sesama klien sehingga semua berlomba menunjukkan kinerja yang baik (tidak korup) supaya dipilih pelayanannya.

Pendekatan Budaya (Cultural approach)
Dalam pendekatan ini yang dilakukan adalah membangun dan memperkuat sikap anti- korupsi individu melalui pendidikan dalam berbagai cara dan bentuk. Pendekatan ini cenderung membutuhkan waktu yang lama untuk melihat keberhasilannya, biaya tidak besar (low costly), namun hasilnya akan berdampak jangka panjang (long lasting).

Keempat pendekatan diatas dapat  dilakukan oleh  pihak  manapun  baik  dari  sektor pemerintah, sektor swasta, organisasi maupun unit-unit masyarakat lainnya. Selama ini tiga pendekatan pertama yaitu pendekatan hukum, pendekatan bisnis dan pendekatan pasar lebih banyak diterapkan karena dianggap paling tepat untuk  menangani kasus- kasus korupsi yang sudah terjadi dan mencegah korupsi selanjutnya. Tetapi di Indonesia misalnya, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat pemerintah sudah berhasil menuntaskan berbagai kasus korupsi besar, berbagai instansi sudah melakukan upaya hukum dan lingkungan kerja yang lebih berintegritas, kenyataannya masih saja banyak terjadi kasus-kasus korupsi. Yang lebih memprihatinkan adalah begitu mudahnya korupsi skala kecil (petty corruption) dilakukan oleh individu-individu di dalam masyarakat, karena sesungguhnya korupsi besar berasal dari korupsi kecil.

Disinilah perhatian terhadap pentingnya pendekatan budaya (cultural  approach) mulai menguat. Pendidikan formal maupun  non  formal akhirnya menjadi pilihan. Secara umum, pendidikan ditujukan untuk membangun kembali pemahaman yang benar dari masyarakat mengenai korupsi, meningkatkan kesadaran (awareness)   terhadap  segala potensi tindak koruptif yang terjadi, tidak melakukan tindak korupsi sekecil apapun, dan berani menentang tindak korupsi yang terjadi. Tujuan praktis ini, bila dilakukan bersama- sama semua pihak, akan menjadi gerakan masal yang akan mampu melahirkan bangsa baru yang bersih dari ancaman dan dampak korupsi.

Korupsi dan anti-korupsi itu sendiri merupakan sebuah fenomena yang kompleks, bisa dilihat dari berbagai perspektif yang pada hakikatnya saling melengkapi seperti sebuah puzzle. Kepingan-kepingan  perspektif tersebut kemudian dieksplorasi dalam bermacam matakuliah. Berikut adalah beberapa pengalaman praktik yang sudah terjadi di Indonesia:

Perspektif hukum 
Memandang bahwa korupsi merupakan kejahatan (crime), koruptor adalah penjahat dan oleh karenanya yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah menindak para koruptor dengan jerat-jerat hukum serta memberantas korupsi dengan memperkuat perangkat hukum seperti undang-undang dan aparat hukum. Perspektif ini kemudian melahirkan matakuliah semacam Hukum Pidana Korupsi pada sejumlah Fakultas Hukum.

Perspektif politik
Memandang bahwa korupsi cenderung terjadi di  ranah  politik, khususnya  korupsi  besar  (grand corruption)   dilakukan  oleh  para  politisi  yang menyalahgunakan kekuasaan  mereka  dalam  birokrasi.  Perspektif  ini  kemudian melahirkan mata kuliah semacam Korupsi Birokrasi atau Korupsi Politik pada sejumlah fakultas Ilmu Politik.

Perspektif sosiologi
Memandang bahwa korupsi adalah sebuah masalah sosial, masalah institusional dan masalah struktural. Korupsi terjadi di semua sektor dan dilakukan oleh sebagian besar lapisan masyarakat, maka dianggap sebagai penyakit sosial. Perspektif ini kemudian melahirkan antara lain matakuliah Sosiologi Korupsi di sejumlah program studi Sosiologi atau Fakultas Ilmu Sosial

Perspektif agama 
Memandang bahwa korupsi terjadi sebagai dampak dari lemahnya nilai-nilai agama dalam diri individu, dan oleh karenanya upaya yang harus dilakukan adalah memperkokoh internalisasi nilai-nilai keagamaan dalam diri  individu dan masyarakat untuk mencegah tindak korupsi kecil (petty corruption), apalagi korupsi besar (grand corruption). Perspektif ini kemudian melahirkan antara lain matakuliah Korupsi dan Agama pada sejumlah Fakultas Falsafah dan Agama.

1 Komentar

  1. Halo, saya Ny. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang swasta, apakah Anda berhutang? Anda membutuhkan dorongan finansial? pinjaman untuk membangun bisnis baru, untuk memenuhi tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Saya memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga dengan tingkat bunga yang sangat rendah 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama