BAB 7
EFEK KRUSIAL PERILAKU KORUPSI

A.       KORUPSI YANG MERAJALELA
Praktek korupsi di Indonesia sudah menjadi pristiwa yang sangat menghawatirkan , karena telah merambah keseluruh aspek kehidupan, sejak mengurus akte kelahiran hingga mengurus akte kematian dan hal ini telah lazim terjadi pada lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Keadaan ini tidak hanya akan menghambat proses pembangunan bahkan akan menyebabkan semakin terpuruknya perekonomian nasional.
Kegagalan Pemerintah dalam memberantas praktek korupsi akan semakin menurunnya kepercayaan terhadap Pemerintah, baik yang dilakukan oleh masyarakat dalam negeri maupun pihak asing. Jika hal ini tidak segera ditanggulangi, maka cepat atau lambat akan sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi kita semua.
Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat, perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Berikut adalah pelanggaran-pelanggaran akibat dari tindakan korupsi :
1.      Pelanggaran Hak-Hak Sosial dan Ekonomi
Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, karena itu tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.Kondisi korupsi di Indonesia sekarang sudah  sangat menyedihkan dengan berbagai macam praktek korupsi yang semakin marak dan semakin merajalela bahkan korupsi sudah menjadi kejahatan yang luar biasa sering dipraktekkan di negeri ini.Meskipun Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR sudah mengamanatkan kepadapenyelenggara Negara agar lebih gencar dalam memberantas tindakan-tindakan korupsi akantetapi pada kenyataannya praktek-praktek korupsi tidaklah menjadi surut bahkan semakinbertambah banyak dan menggurita. Dunia peradilanpun tidak luput dari indikasi korupsi ini.Korupsi di pengadilan tidak hanya merusak supremasi hukum yang berdasar atas prinsipdemokrasi yang didasarkan atas kepercayaan. Kita lebih banyak berdiskusi mengenai korupsidari pada menyeret dan menghukum para koruptor tersebut. Tindak pidana korupsi yang sudahmeluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi dan hak social masyarakat.
2.      Pelanggaran Hak Azasi Manusia
Artinya tindak pidana korupsi sudah merupakan pelanggaran terhadap hak azasi manusia sebab praktek-praktek korupsi tersebut sudah sangat jelas telah merugikankepentingan ekonomi dan sosial masyarakat baik itu secara individu maupun secara kelompok. Tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang melanggar hak ekonomi dan sisial masyarakat yang merupakan bagian dari Hak Azasi Manusia. Terdapat banyak batasan tentang Hak AzasiManusia. Hendarmin Ranadireksa memberikan definisi tentang hak azasi manusia. Menurutnya Hak Azasi Manusia pada hakekatnya adalah seperangkat ketentuan atau aturanuntuk melindungi warga Negara dari kemungkinan penindasan, pemasungan dan ataupembatasan ruang gerak warga Negara oleh Negara. Artinya ada pembatasan-pembatasantertentu yang diberlakukan pada Negara agar hak warga Negara yang paling hakiki terlindungi dari kesewenang-wenangan kekuasaan. Menurut Mahfud MD, Hak Azasi Manusia itu diartikan sebagai hak yang melekat pada martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan dan hak tersebut  bersifat fitri, kodrati bukan merupakan pemberian manusia atau Negara. Dari duapendapat tersebut di atas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa Hak Azasi Manusia adalah Hak Dasar yang melekat pada setiap individu sejak dilahirkan ke muka bumi dan bukan merupakan pemberian manusia atau Negara yang wajib dilindungi oleh Negara. Tindak pidana korupsi akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan daripelanggaran Hak Azasi Manusia karena korupsi adalah salah satu tindakan yang bukan hanyasekedar merugikan keuangan Negara tetapi juga berpotensi merusak sendi-sendi kehidupansosial dan hak-hak ekonomi rakyat yang secara tidak langsung melekat pada hak keperdataan Negara karena uang Negara yang dirampas oleh para koruptor tersebut secara tidak langsung  juga telah merampas uang milik rakyat.
Korupsidi Indonesia memang sudah sangat sistematik dan endemik sehingga memerlukan instrument-tinstrument hukum yang luar biasa untuk menanganinya. Dalam situasi seperti sekarang inimasih sulit kita mengharapkan para penegak hukum yang mampu memberantas korupsi karenahukum dikalahkan oleh kekuasaan. Korupsi berkaitan erat dengan kekuasaan. Penguasa dapat menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kelompoknya. Jadi benar suatu pendapat dalam Ilmu Sosiologi Hukum yang mengatakan bahwa di Negara berkembang dalam pembenturan antara kekuasaan dan hukum maka kelompok yang berkuasalah yang cenderung menang.Belajar dari realita yang ada bahwa korupsi di Indonesia sudah merupakan suatu virusyang telah menyebar keseluruh lapisan masyarakat kenyataan inilah yang semestinya kita jadikan acuan untuk menata memperbaiki dan membangun kembali puing-puing nilai-nilaikejujuran, kebenaran dan keadilan yang telah hancur, sebab kenyataan bahwa korupsi telahbanyak merusak sendi-sendi kehidupan dan moral masyarakat yaitu nilai-nilai kebenaran danberbuat keadilan maka kita harus mampu berbuat sesuatu untuk dapat mengembalikan laginilai-nilai yang telah bergeser tadi. Maka dalam menanggulangi masalah korupsi yangmerupakan virus penyakit yang secara tidak langsung telah menyerang ke dalam seluruhlapisan masyarakat kita, kita harus mencegahnya dan diberantas agar dikemudian hari tidak akan berjangkit lagi di bumi Indonesia yang kita cintai ini.Dalam mewujudkan harapan dan impian serta visi tersebut, maka misi apakah yang hendak kita lakukan sehingga hasil yang dicapai sesuai dengan apa yang kita impikan. Salah satu  langkah dari misi tersebut yang dapat kita tempuh dalam memberantas korupsi dan sekaligusdalam usaha menegakkan hak-hak azasi manusia di Indonesia adalah dengan usaha kitabersama untuk membangun hukum di Indonesia. Permasalahannya adalah bagaimana wujuddari pembangunan hukum di Indonesia pada saat ini ?
Menjawab pertanyaan ini kita dapat memulainya dengan mengetengahkan terlebihdahulu masalah apa yang paling krusial yang sebenarnya kita hadapi. Di sini ada dua masalahyang akan menjadi pokok persoalan yang mesti kita tanggulangi dalam hal ini antara lainsebagai berikut:
a.       Komponen dan sistem hukum
Jika melihat pada praktek praktek korupsi yang banyak terjadi dewasa ini tidak kunjungdapat diberantas atau dikurangi maka adalah sangat tidak mustahil bahwa keadaan ekonomibangsa ini akan menjadi semakin terpuruk dan dari keterpurukan ekonomi tersebut kemudianakan membawa kepada suatu efek domino yakni munculnya sikap apatis dari masyarakat yangpada gilirannya akan menumbuhkan mental masyarakat untuk menempuh jalan pintas dalamsetiap usahanya untuk mendapatkan penghasilan secara instant. Korupsi dinilai bukan sajatelah mengakibatkan keterpurukan ekonomi masyarakat tetapi bahkan telah menjadikanmental dan kepribadian masyarakat sampai pada tingkat generasi muda menjadi rusakkarenanya, mereka melihat dan kemudian ikut-ikutan mencontoh tindakan tindakan dari parakoruptor tersebut yang akhirnya sekarang budaya bangsa pun ikut terpuruk. Melihat bahwaparahnya penyakit korupsi yang menimpa bangsa ini maka sudah tidak dapat dibiarkan lagibegitu saja, mengapa demikian, hal ini disebabkan oleh karena pada hakekatnya manusia adalah mahluk budaya. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Edmund Leach manusia adalah  makhuk yang lebih bersifat kultural dari pada natural berarti selalu merencanakan kehidupanyang lebih baik. Berbudaya berarti mencintai perubahan berbudaya berarti selalu berada dalamkehidupan yang mengalir.Dalam usaha pembangunan manusia selalu menggunakan kemampuan dirinya dalam memilihuntuk ia mulai melangkah. Manusia akan memulai dengan meletakkan suatu landasan sebagailangkah awal dari usaha yang mereka anggap baik dan benar dalam realitas kehidupannya. Usaha membangun hukum tidak kurang hampir sama seperti mendirikan sebuahbangunan, hal pertama yang dilakukan adalah membangun suatu pondasi sebagai dasar daribangunan tersebut atau dengan kata lain mesti ada suatu landasan sebagai dasar acuantentang suatu hal yang disepakati sebagai hal yang baik dan benar dalam realitas kehidupanatau dapat disebut juga sebagai das sollen yaitu aturan norma pranata.
b.      Langkah-langkah yang Ditempuh Oleh Penegak Hukum
Di Indonesia dikenal Undang Undang Dasar 1945 sebagai Hukum Dasar tertulis yang bersumber dari Pancasila yang merupakan Falsafah Hidup Bangsa Indonesia. Undang Undang Dasar 1945 sebagai Hukum Dasar dalam Bahasa Inggris disebut Constitution dan dalam Bahasa Belanda disebut Grondwet serta dalam Bahasa Jerman disebut Grundgesetz berarti keseluruhan peraturan peraturan yang mengatur secara sah dan mengikat bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hukum Dasar berisikan tentang cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu Negara. Apabila kita mengutip pendapat dari Herman Heller dalam bukunya “Staatlehre” suatu konstitusi memiliki tiga pengertian yang antara lain sebagai berikut :
1.      Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagaisuatu kenyataan dan ia belum merupakan konstitusi dalam pengertian hukum atau dengan kata lain konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum.
2.      Baru setelah orang mencari unsur-unsur hukumnya konstitusi dapat hidup dalam masyarakat dan dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum maka konstitusi kemudian disebut sebagai rechtfassung.
3.      Kemudian orang orang menulisnya dalam suatu naskah sebagai undang undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Setiap undangundang dasar memuat ketentuan ketentuan mengenai soal-soal antara lain:
-                Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif eksekutif judikatif
-                Hak-Hak Azasi Manusia, biasa disebut Bill of Rights jika itu berbentuk suatu naskah tersendiri
-                Adakalanya juga memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang undang dasar. Lawrence Freidman menjelaskan tentang sistem hukum, menurut Freidman system hukum yang meliputi antara lain, (a) struktur hukum legal structure yaitu bagian bagian yang bergerak di dalam suatu mekanisme sistem atau fasilitas yang ada dan disiapkan dalam sistem misalnya peradilan kejaksaan, (b) substansi hukum legal substance yaitu hasil actual yang diterbitkan oleh sistem hukum, (c) budaya hukum legal culture yaitu sikap public atau nilai nilai komitmen moral dan kesadaran yang mendorong bekerjanya sistem hukum atau keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempat yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat.
B.     EFEK KRUSIAL PERILAKU KORUPSI
Beberapa tahun terakhir, sejumlah studi komprehensif mengenai berbagai dampak korupsi terhadap variabel-variabel ekonomi secara ekstensif telah dilakukan.  Usaha rintisan telah dimulai oleh Mauro (1995) yang menegaskan bahwa korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi. Selanjutnya, kajian Tanzi dan Davoodi (1997) yang lebih elaboratif melaporkan bahwa korupsi mengakibatkan penurunan tingkat produktivitas yang dapat diukur melalui berbagai indikator fisik, seperti kualitas jalan raya.
Namun ternyata korupsi tidak hanya berdampak dalam satu aspek kehidupan saja seperti diterangkan dalam penelitian-penelitian.  Korupsi telah menimbulkan efek domino yang meluas terhadap eksistensi bangsa dan negara.  Meluasnya praktik korupsi di suatu negara akan memperburuk kondisi ekonomi bangsa, harga barang-barang menjadi mahal dengan kualitas yang buruk, akses rakyat terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi sulit, keamanan suatu negara terancam, citra pemerintahan yang buruk di mata internasional akan menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing, krisis ekonomi menjadi berkepanjangan, negara pun menjadi semakin terperosok dalam kemiskinan.
Indonesia sendiri, berdasarkan Laporan Bank Dunia, dikategorikan sebagai negara yang utangnya parah, berpenghasilan rendah (severely indebted low income country), dan termasuk dalam kategori negara-negara termiskin di dunia seperti Mali dan Ethiopia.  Berbagai dampak masif korupsi telah merongrong berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara seperti diuraikan dalam poin-poin berikut ini.Berikut beberapa efek krusial akibat dari kegiatan korupsi yang sudah cukup akut melanda Indonesia.
1.      Menghancurkan Sistem Perekonomian Nasional
Kemiskinan yang melanda Indonesia tidaklah disebabkan oleh kurangnya Indonesia dari kesediaan sumber daya alam maupun manusia. Kemiskinan yang tak kunjung berakhir tersebut salah satunya adalah disebabkan budaya korupsi yang telah ditumbuh kembangkan oleh para pendahulu negeri ini. Disamping kesalahan berbagai kebijakan mengolah negeri. Kesenjangan kehidupan pun terjadi, para koruptor (pelaku korupsi) hidup kaya raya, sementara rakyat kian miskin dan menderita. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan takyat tidak dapat dimaksimalkan untuk digunakan. Karena memang secara nyata telah diambil sebagaian untuk kepentingan perorangan. Korupsi memiliki berbagai efek penghancuran yang hebat (an enermous destruction effects) terhadap orang miskin, dengan dua dampak yang saling bertaut satu sama lain. Pertama, dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin yakni semakin mahalnya harga jasa berbagai pelayanan publik, rendahnya kualitas pelayanan, dan juga sering terjadinya pembatasan akses terhadap berbagai pelayanan vital seperti air, kesehatan, dan pendidikan. Kedua, dampak tidak langsung terhadap orang miskin yakni pengalihan sumber daya milik publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok, yang seharusnya diperuntukkan guna kemajuan sektor sosial dan orang miskin, melalui pembatasan pembangunan.  Dampak yang tidak langsung ini umumnya memiliki pengaruh atas langgengnya sebuah kemiskinan.Secara sederhana penduduk miskin di wilayah Indonesia dapat dikategorikan dalam dua kategori, yakni  :
-          Kemiskinan kronis (chronic poverty) atau kemiskinan struktural yang bersifat terus menerus
-          Kemiskinan sementara (transient poverty), yaitu kemiskinan yang indikasinya adalah menurunnya pendapatan (income) masyarakat untuk sementara waktu akibat perubahan yang terjadi, semisal terjadinya krisis moneter.
Mengingat adanya kemiskinan struktural, maka adalah naif jika kita beranggapan bahwa virus kemiskinan yang menjangkit di tubuh masyarakat adalah buah dari budaya malas dan etos kerja yang rendah (culture of poverty). William Ryan, seorang sosiolog ahli kemiskinan, menyatakan bahwa kemiskinan bukanlah akibat dari berkurangnya semangat wiraswasta ataupun tidak memiliki hasrat berprestasi. Pendekatan ini dapat disebut sebagai blaming the victim (menyalahkan korban).Pada tahun 2000-2001, the Partnership for Governanve Reform in Indonesia and the World Bank telah melaksanakan proyek “Corruption and the Poor”. Proyek ini memotret wilayah permukiman kumuh di Makassar, Yogyakarta, dan Jakarta. Tujuannya ingin menjelaskan bagaimana korupsi mempengaruhi kemiskinan kota. Dengan mengaplikasikan suatu metode the Participatory Corruption Assessment (PCA), di setiap lokasi penelitian, tim proyek melakukan diskusi bersama 30-40 orang miskin mengenai pengalaman mereka bersentuhan dengan korupsi.  Kegiatan ini juga diikuti dengan wawancara perseorangan secara mendalam untuk mengetahui dimana dan bagaimana korupsi memiliki pengaruh atas diri mereka.
Sebuah wawasan dan pemahaman yang holistik tentang pengaruh korupsi terhadap kehidupan sosial orang miskin pun didapat.  Para partisipan program PCA ini mengidentifikasi empat risiko tinggi korupsi, yakni  :
a.       Ongkos finansial (financial cost)
Korupsi telah menggerogoti budget ketat yang tersedia dan meletakkan beban yang lebih berat ke pundak orang miskin dibandingkan dengan si kaya.
b.      Modal manusia (human capital)
Korupsi merintangi akses pada efektivitas jasa pelayanan sosial termasuk sekolah, pelayanan kesehatan, subsidi makanan, yang kesemuanya berpengaruh pada kesehatan orang miskin dan keahliannya.
c.       Kehancuran moral (moral decay)
Korupsi merupakan pengingkaran dan pelanggaran atas hukum yang berlaku (the rule law) untuk meneguhkan suatu budaya korupsi (culture of corruption)
d.      Hancurnya modal sosial (loss of social capital)
Korupsi mengikis kepercayaan dan memberangus hubungan serta memporak-porandakan kohesivitas komunitas.
Dengan ini tentunya upaya untuk memenuhi kepentingan rakyat akan sangat terhambat. Akan lebih banyak lagi rakyat yang akan mengalami kesusahan ataupun hidup yang tidak layak. Sedangkan di sisi lain, ada sebagaian orang yang hidup dengan bergelimang harta. Di mana harta itu sejatinya adalah bukan miliknya namun dapat dengan seenaknya mereka gunakan.
2.      Dampak Terhadap Sosial
Korupsi, tidak diragukan, menyuburkan berbagai jenis kejahatan dalam masyarakat. Menurut Alatas, melalui praktik korupsi, sindikat kejahatan atau penjahat perseorangan dapat leluasa melanggar hukum, menyusupi berbagai oraganisasi negara.  Di India, para penyelundup yang populer sukses menyusup ke dalam tubuh partai dan memangku jabatan penting. Bahkan, di Amerika Serikat, melalui suap, polisi korup menyediakan proteksi kepada organisasi-organisasi kejahatan dengan pemerintahan yang korup.  Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan.Menurut Transparency International, terdapat pertalian erat antara jumlah korupsi dan jumlah kejahatan. Rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika angka korupsi berhasil dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (law enforcement) juga meningkat.  Jadi bisa dikatakan, mengurangi korupsi dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan lain dalam masyarakat. Soerjono Soekanto menyatakan bahwa penegakan hukum di suatu negara selain tergantung dari hukum itu sendiri, profesionalisme aparat, sarana dan prasarana, juga tergantung pada kesadaran hukum masyarakat.  Memang secara ideal, angka kejahatan akan berkurang jika timbul kesadaran masyarakat (marginal detterence). Kondisi ini hanya terwujud jika tingkat kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat sudah memadai.
3.      Dampak Terhadap Demokrasi
Negara kita sering disebut bureaucratic polity.  Birokrasi pemerintah merupakan sebuah kekuatan besar yang sangat berpengaruh terhadap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.  Selain itu, birokrasi pemerintah juga merupakan garda depan yang berhubungan dengan pelayanan umum kepada masyarakat.  Namun di sisi lain, birokrasi sebagai pelaku roda pemerintahan merupakan kelompok yang rentan terhadap jerat korupsi.Korupsi melemahkan birokrasi sebagai tulang punggung negara.  Sudah menjadi rahasia umum bahwa birokrasi di tanah air seolah menjunjung tinggi pameo “jika bisa dibuat sulit, mengapa harus dipermudah”.  Semakin tidak efisien birokrasi bekerja, semakin besar pembiayaan tidak sah atas institusi negara ini.  Sikap masa bodoh birokrat pun akan melahirkan berbagai masalah yang tidak terhitung banyaknya.  Singkatnya, korupsi menumbuhkan ketidakefisienan yang menyeluruh di dalam birokrasi.
4.      Menjatuhkan Harga Diri Bangsa
Indonesia cukup terkenal dengan sistem birokrasi yang memiliki tingkat intensitas korupsi yang cukup tinggi. Fakta bahwa Indonesia menjadi sarang para koruptor telah menjatuhkan harga diri bangsa Indonesia di mata dunia internasional. Akibatnya para investor asing pun berfikir dua kali untuk menanamkan saham investasinya di Indonesia.

Transparency International (TI), sebagai lembaga internasional yang bergerak dalam upaya antikorupsi, membagi kegiatan korupsi di sektor publik ke dalam dua jenis, yaitu  :
a.       Korupsi administrative
Secara administratif, korupsi bisa dilakukan “sesuai dengan hukum”, yaitu meminta imbalan atas pekerjaan yang seharusnya memang dilakukan, serta korupsi yang “bertentangan dengan hukum” yaitu meminta imbalan uang untuk melakukan pekerjaan yang sebenarnya dilarang untuk dilakukan.  Di tanah air, jenis korupsi administratif berwujud uang pelicin dalam mengurus berbagai surat-surat, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM), akte lahir, dan paspor agar prosesnya lebih cepat. Padahal, seharusnya tanpa uang pelicin surat-surat ini memang harus diproses dengan cepat.
b.      Korupsi politik
Jenis korupsi politik muncul dalam bentuk “uang damai”.  Misalnya, uang yang diberikan dalam kasus pelanggaran lalu lintas agar si pelanggar tidak perlu ke pengadilan.Manajemen kerja birokrasi yang efisien sungguh merupakan barang yang langka di tanah air.  Menurut HS. Dillon, birokrasi hanya dapat digerakkan oleh politikus yang berkeahlian dalam bidangnya. Bukan sekedar pejabat yang direkrut dari kalangan profesi atau akademikus tanpa pengalaman dan pemahaman tentang kerumitan birokrasi.
5.      Dampak Terhadap Fungsi Pemerintahan
Korupsi, tidak diragukan, menciptakan dampak negatif terhadap kinerja suatu sistem politik atau pemerintahan.  Pertama, korupsi mengganggu kinerja sistem politik yang berlaku. Pada dasarnya, isu korupsi lebih sering bersifat personal. Namun, dalam manifestasinya yang lebih luas, dampak korupsi tidak saja bersifat personal, melainkan juga dapat mencoreng kredibilitas organisasi tempat si koruptor bekerja.  Pada tataran tertentu, imbasnya dapat bersifat sosial. Korupsi yang berdampak sosial sering bersifat samar, dibandingkan dengan dampak korupsi terhadap organisasi yang lebih nyata.Kedua, publik cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yang diduga terkait dengan tindak korupsi.Ketiga, lembaga politik diperalat untuk menopang terwujudnya berbagai kepentingan pribadi dan kelompok. Ini mengandung arti bahwa lembaga politik telah dikorupsi untuk kepentingan yang sempit (vested interest). Sering terdengar tuduhan umum dari kalangan anti-neoliberalis bahwa lembaga multinasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), IMF, dan Bank Dunia adalah perpanjangan kepentingan kaum kapitalis dan para hegemoni global yang ingin mencaplok politik dunia di satu tangan raksasa. Tuduhan seperti ini sangat mungkin menimpa pejabat publik yang memperalat suatu lembaga politik untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Dalam kasus seperti ini, kehadiran masyarakat sipil yang berdaya dan supremasi hukum yang kuat dapat meminimalisir terjadinya praktik korupsi yang merajalela di masyarakat.Sementara itu, dampak korupsi yang menghambat berjalannya fungsi pemerintah, sebagai pengampu kebijakan negara, dapat dijelaskan sebagai berikut  :
-          Korupsi menghambat peran negara dalam pengaturan alokasi dana,
-          Korupsi menghambat negara melakukan pemerataan akses dan aset,
-          Korupsi juga memperlemah peran pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
Dengan demikian, suatu pemerintahan yang terlanda wabah korupsi akan mengabaikan tuntutan pemerintahan yang layak. Menurut Wang An Shih, koruptor sering mengabaikan kewajibannya oleh karena perhatiannya tergerus untuk kegiatan korupsi semata-mata.  Hal ini dapat mencapai titik yang membuat orang tersebut kehilangan sensitifitasnya dan akhirnya menimbulkan bencana bagi rakyat.
6.      Dampak Terhadap Akhlak dan Moral
Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah akan menurunkan kredibilitas pemerintah yang berkuasa. Ia meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap berbagai tindakan pemerintah. Jika suatu pemerintah tidak lagi mampu memberi pelayanan terbaik bagi warganya, maka rasa hormat rakyat dengan sendirinya akan luntur. Jika pemerintahan  memakmurkan praktik korupsi, maka lenyap pula unsur hormat dan trust (kepercayaan) masyarakat kepada pemerintahan.Karenanya, praktik korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di kalangan masyarakat. Korupsi yang menjangkiti kalangan elit turut memaksa masyarakat menganut berbagai praktik di bawah meja demi mempertahankan diri.  Mereka pun terpaksa melakukan korupsi agar mendapat bagian yang wajar, bukan untuk mencapai berbagai keuntungan luar biasa.  Inilah lingkaran setan yang klasik.  Singkatnya, demoralisasi terhadap perilaku koruptif kalangan elit pemerintah, juga sering menyuburkan perilaku koruptif di kalangan masyarakat.Aspek demoralisasi juga mempengaruhi lembaga internasional dalam menetapkan kebijakan untuk membantu negara-negara berkembang.  Lembaga internasional menolak membantu negara-negara yangkorup.  Sementara pada gradasi tertentu, praktik korupsi akan memunculkan antipati dan mendorong sumber-sumber resistensi yang luar biasa di kalangan warga masyarakat.  Akibatnya adalah terjadinya delegitimasi aparat dan lembaga pemerintahan,  karena mereka dianggap warga masyarakat yang tidak kredibel.  Menurut Sun Yan Said, korupsi menimbulkan demoralisasi, keresahan sosial, dan keterasingan politik. 
7.      Dampak Korupsi Terhadap Perekonomian
Korupsi mengurangi pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah  untuk sektor publik. Korupsi juga memberikan kontribusi pada nilai defisit fiskal yang besar, meningkatkan income inequality, dikarenakan korupsi membedakan kesempatan individu dalam posisi tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang sesungguhnya ditanggung oleh masyarakat. Ada indikasi yang kuat, bahwa meningkatnya perubahan pada distribusi pendapatan terutama di negara negara yang sebelumnya memakai sistem ekonomi terpusat, disebabkan oleh korupsi, terutama pada proses privatisasi perusahaan negara. Lebih lanjut korupsi mendistorsi mekanisme pasar dan alokasi sumber daya dikarenakan:
-          Korupsi mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk peraturan dan kontrol akibat kegagalan pasar (market failure). Ketika kebijakan dilakukan dalam pengaruh korupsi yang kuat maka pengenaan peraturan dan kebijakan, misalnya, pada perbankan, pendidikan, distribusi makanan dan sebagainya, malah akan mendorong terjadinya inefisiensi
-          Korupsi mendistorsi insentif seseorang, yang seharusnya melakukan kegiatan yang produktif menjadi keinginan untuk merealisasikan peluang korupsi dan pada akhimya menyumbangkan negatif value added
-          Korupsi menjadi bagian dari welfare cost memperbesar biaya produksi, dan selanjutnya memperbesar biaya yang harus dibayar oleh konsumen dan masyarakat (dalam kasus pajak), sehingga secara keseluruhan berakibat pada kesejahteraan masyarakat yang turun.
-          Korupsi mereduksi peran pundamental pemerintah (misalnya pada penerapan dan pembuatan kontrak, proteksi, pemberian property rights dan sebagainya). Pada akhirnya hal ini akan memberikan pengaruh negatif pada pertumbuhan ekonomi yang dicapai.
-          Korupsi mengurangi legitimasi dari peran pasar pada perekonomian, dan juga proses demokrasi. Kasus seperti ini sangat terlihat pada negara yang sedang mengalami masa transisi, baik dari tipe perekonomian yang sentralistik ke perekonomian yang lebih terbuka atau pemerintahan otoriter ke pemerintahan yang lebih demokratis, sebagaimana terjadi dalam kasus Indonesia.
Korupsi memperbesar angka kemiskinan. ini sangat wajar. Selain dikarenakan program-program pemerintah sebagaimana disebut di atas tidak mencapai sasaran, korupsi juga mengurangi potensi pendapatan yang mungkin diterima oleh si miskin. Menurut Tanzi (2002), perusahaan perusahaan kecil adalah pihak yang paling sering menjadi sasaran korupsi dalam bentuk pungutan tak resmi (pungutan liar). Bahkan, pungutan tak resmi ini bisa mencapai hampir dua puluh persen dari total biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan,dan ini amat mengkhawatirkan, dikarenakan pada negara  berkembang seperti Indonesia, perusahaan kecil, UKM adalah mesin pertumbuhan karena perannya yang banyak menyerap tenaga kerja. Beberapa tahun terakhir, banyak dilakukan penelitian dengan menggunakan angka indeks korupsi untuk melihat hasilnya pada variable-variabel ekonomi yang lain. Beberapa hasil penelitian tersebut adalah :
1.      Korupsi Mengurangi Nilai Investasi
Korupsi membuat sejumlah investor kurang percaya untuk menanamkanmodalnya di Indonesia dan lebih memilih menginvestasikannya ke negara-negara yang lebih aman seperti Cina dan India. Sebagai konsekuensinya, mengurangi pencapaian actual growth dari nilai potential growth yang lebih tinggi. Berkurangnya nilai investasi ini diduga berasal dari tingginya biaya yang harus dikeluarkan dari yang seharusnya. ini berdampak pada menurunnya growth yang dicapai. Studi didasarkan atas analisa fungsi produksi dimana growthadalah fungsi dari investasi.
2.      Korupsi Mengurangi Pengeluaran pada Bidang Pendidikan dan Kesehatan
Akibat korupsi pendapatan pemerintah akan terpangkas bahkan lebih dari 50%, sebagai contoh kasus dugaan korupsi Presiden Soeharto yang tidak kunjung kelar yang di sinyalir menggelapkan uang negara sekitar 1,7 triliun. Agar pengeluaran-pengeluaran pemerintah tidak defisit maka di lakukan pengurangan pengeluaran pemerintah.
3.      Korupsi mengurangi pengeluaran untuk biaya operasi dan perawatan dari infrastruktur.
Korupsi juga turut mengurangi anggaran pembiayaan untuk perawatan fasilitas umum.
4.      Korupsi menurunkan produktivitas dari investasi publik dan infrastruktur suatu Negara.
5.      Korupsi menurunkan pendapatan pajak
Sebagai contoh kasus Gayus Tambunan, seorang pegawai golongan 3A, yang menggelapkan pajak negara sekitar Rp 26 miliar. Dengan demikian pendapatan pemerintah dari sektor pendidikan akan berkurang Rp 26 miliar, itu hanya kasus Gayus, belum termasuk kasus makelar pajak lainnya.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama