BAB 7
EFEK KRUSIAL PERILAKU KORUPSI
A. KORUPSI YANG MERAJALELA
Praktek korupsi di Indonesia sudah
menjadi pristiwa yang sangat menghawatirkan , karena telah merambah keseluruh
aspek kehidupan, sejak mengurus akte kelahiran hingga mengurus akte kematian
dan hal ini telah lazim terjadi pada lembaga Eksekutif, Legislatif dan
Yudikatif. Keadaan ini tidak hanya akan menghambat proses pembangunan bahkan
akan menyebabkan semakin terpuruknya perekonomian nasional.
Kegagalan Pemerintah dalam memberantas
praktek korupsi akan semakin menurunnya kepercayaan terhadap Pemerintah, baik
yang dilakukan oleh masyarakat dalam negeri maupun pihak asing. Jika hal ini
tidak segera ditanggulangi, maka cepat atau lambat akan sangat membahayakan
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi kita semua.
Tindak pidana korupsi di Indonesia
sudah meluas dalam masyarakat, perkembangannya terus meningkat dari tahun ke
tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara
maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta
lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya
tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja
terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa
dan bernegara pada umumnya. Berikut adalah pelanggaran-pelanggaran akibat dari tindakan
korupsi :
1.
Pelanggaran Hak-Hak Sosial dan Ekonomi
Tindak pidana korupsi yang meluas dan
sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak
ekonomi masyarakat, karena itu tindak pidana korupsi tidak lagi dapat
digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan
luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan
secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.Kondisi korupsi di
Indonesia sekarang sudah sangat
menyedihkan dengan berbagai macam praktek korupsi yang semakin marak dan
semakin merajalela bahkan korupsi sudah menjadi kejahatan yang luar biasa
sering dipraktekkan di negeri ini.Meskipun Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR
sudah mengamanatkan kepadapenyelenggara Negara agar lebih gencar dalam
memberantas tindakan-tindakan korupsi akantetapi pada kenyataannya
praktek-praktek korupsi tidaklah menjadi surut bahkan semakinbertambah banyak
dan menggurita. Dunia peradilanpun tidak luput dari indikasi korupsi
ini.Korupsi di pengadilan tidak hanya merusak supremasi hukum yang berdasar
atas prinsipdemokrasi yang didasarkan atas kepercayaan. Kita lebih banyak
berdiskusi mengenai korupsidari pada menyeret dan menghukum para koruptor
tersebut. Tindak pidana korupsi yang sudahmeluas dan sistematis juga merupakan
pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi dan hak social masyarakat.
2.
Pelanggaran Hak Azasi Manusia
Artinya tindak pidana korupsi sudah merupakan
pelanggaran terhadap hak azasi manusia sebab praktek-praktek korupsi tersebut
sudah sangat jelas telah merugikankepentingan ekonomi dan sosial masyarakat
baik itu secara individu maupun secara kelompok. Tindak pidana korupsi adalah
perbuatan yang melanggar hak ekonomi dan sisial masyarakat yang merupakan
bagian dari Hak Azasi Manusia. Terdapat banyak batasan tentang Hak
AzasiManusia. Hendarmin Ranadireksa memberikan definisi tentang hak azasi manusia.
Menurutnya Hak Azasi Manusia pada hakekatnya adalah seperangkat ketentuan atau
aturanuntuk melindungi warga Negara dari kemungkinan penindasan, pemasungan dan
ataupembatasan ruang gerak warga Negara oleh Negara. Artinya ada pembatasan-pembatasantertentu
yang diberlakukan pada Negara agar hak warga Negara yang paling hakiki
terlindungi dari kesewenang-wenangan kekuasaan. Menurut Mahfud MD, Hak Azasi
Manusia itu diartikan sebagai hak yang melekat pada martabat manusia sebagai
mahluk ciptaan Tuhan dan hak tersebut
bersifat fitri, kodrati bukan merupakan pemberian manusia atau Negara.
Dari duapendapat tersebut di atas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa Hak
Azasi Manusia adalah Hak Dasar yang melekat pada setiap individu sejak
dilahirkan ke muka bumi dan bukan merupakan pemberian manusia atau Negara yang
wajib dilindungi oleh Negara. Tindak pidana
korupsi akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan daripelanggaran Hak Azasi
Manusia karena korupsi adalah salah satu tindakan yang bukan hanyasekedar
merugikan keuangan Negara tetapi juga berpotensi merusak sendi-sendi
kehidupansosial dan hak-hak ekonomi rakyat yang secara tidak langsung melekat
pada hak keperdataan Negara karena uang Negara yang dirampas oleh para koruptor
tersebut secara tidak langsung juga telah
merampas uang milik rakyat.
Korupsidi Indonesia memang sudah sangat
sistematik dan endemik sehingga memerlukan instrument-tinstrument hukum yang
luar biasa untuk menanganinya. Dalam situasi seperti sekarang inimasih sulit
kita mengharapkan para penegak hukum yang mampu memberantas korupsi karenahukum
dikalahkan oleh kekuasaan. Korupsi berkaitan erat dengan kekuasaan. Penguasa
dapat menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan
kelompoknya. Jadi benar suatu pendapat dalam Ilmu Sosiologi Hukum yang mengatakan
bahwa di Negara berkembang dalam pembenturan antara kekuasaan dan hukum maka
kelompok yang berkuasalah yang cenderung menang.Belajar dari realita yang ada
bahwa korupsi di Indonesia sudah merupakan suatu virusyang telah menyebar
keseluruh lapisan masyarakat kenyataan inilah yang semestinya kita jadikan
acuan untuk menata memperbaiki dan membangun kembali puing-puing nilai-nilaikejujuran,
kebenaran dan keadilan yang telah hancur, sebab kenyataan bahwa korupsi
telahbanyak merusak sendi-sendi kehidupan dan moral masyarakat yaitu nilai-nilai
kebenaran danberbuat keadilan maka kita harus mampu berbuat sesuatu untuk dapat
mengembalikan laginilai-nilai yang telah bergeser tadi. Maka dalam
menanggulangi masalah korupsi yangmerupakan virus penyakit yang secara tidak
langsung telah menyerang ke dalam seluruhlapisan masyarakat kita, kita harus
mencegahnya dan diberantas agar dikemudian hari tidak akan berjangkit lagi di
bumi Indonesia yang kita cintai ini.Dalam mewujudkan harapan dan impian serta
visi tersebut, maka misi apakah yang hendak kita lakukan sehingga hasil yang
dicapai sesuai dengan apa yang kita impikan. Salah satu langkah dari misi tersebut yang dapat kita
tempuh dalam memberantas korupsi dan sekaligusdalam usaha menegakkan hak-hak
azasi manusia di Indonesia adalah dengan usaha kitabersama untuk membangun
hukum di Indonesia. Permasalahannya adalah bagaimana wujuddari pembangunan
hukum di Indonesia pada saat ini ?
Menjawab pertanyaan ini kita dapat
memulainya dengan mengetengahkan terlebihdahulu masalah apa yang paling krusial
yang sebenarnya kita hadapi. Di sini ada dua masalahyang akan menjadi pokok
persoalan yang mesti kita tanggulangi dalam hal ini antara lainsebagai berikut:
a.
Komponen dan sistem hukum
Jika melihat pada praktek praktek
korupsi yang banyak terjadi dewasa ini tidak kunjungdapat diberantas atau
dikurangi maka adalah sangat tidak mustahil bahwa keadaan ekonomibangsa ini
akan menjadi semakin terpuruk dan dari keterpurukan ekonomi tersebut
kemudianakan membawa kepada suatu efek domino yakni munculnya sikap apatis dari
masyarakat yangpada gilirannya akan menumbuhkan mental masyarakat untuk
menempuh jalan pintas dalamsetiap usahanya untuk mendapatkan penghasilan secara
instant. Korupsi dinilai bukan sajatelah mengakibatkan keterpurukan ekonomi
masyarakat tetapi bahkan telah menjadikanmental dan kepribadian masyarakat
sampai pada tingkat generasi muda menjadi rusakkarenanya, mereka melihat dan
kemudian ikut-ikutan mencontoh tindakan tindakan dari parakoruptor tersebut
yang akhirnya sekarang budaya bangsa pun ikut terpuruk. Melihat bahwaparahnya
penyakit korupsi yang menimpa bangsa ini maka sudah tidak dapat dibiarkan
lagibegitu saja, mengapa demikian, hal ini disebabkan oleh karena pada
hakekatnya manusia adalah mahluk budaya. Sebagaimana yang dikemukakan oleh
Edmund Leach manusia adalah makhuk yang
lebih bersifat kultural dari pada natural berarti selalu merencanakan
kehidupanyang lebih baik. Berbudaya berarti mencintai perubahan berbudaya
berarti selalu berada dalamkehidupan yang mengalir.Dalam usaha pembangunan
manusia selalu menggunakan kemampuan dirinya dalam memilihuntuk ia mulai melangkah.
Manusia akan memulai dengan meletakkan suatu landasan sebagailangkah awal dari
usaha yang mereka anggap baik dan benar dalam realitas kehidupannya. Usaha
membangun hukum tidak kurang hampir sama seperti mendirikan sebuahbangunan, hal
pertama yang dilakukan adalah membangun suatu pondasi sebagai dasar
daribangunan tersebut atau dengan kata lain mesti ada suatu landasan sebagai
dasar acuantentang suatu hal yang disepakati sebagai hal yang baik dan benar
dalam realitas kehidupanatau dapat disebut juga sebagai das sollen yaitu aturan
norma pranata.
b.
Langkah-langkah yang Ditempuh Oleh
Penegak Hukum
Di Indonesia dikenal Undang Undang
Dasar 1945 sebagai Hukum Dasar tertulis yang bersumber dari Pancasila yang merupakan Falsafah Hidup Bangsa
Indonesia. Undang Undang Dasar 1945 sebagai Hukum Dasar dalam Bahasa Inggris
disebut Constitution dan dalam Bahasa Belanda disebut Grondwet serta
dalam Bahasa Jerman disebut Grundgesetz berarti keseluruhan peraturan peraturan
yang mengatur secara sah dan mengikat bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hukum Dasar berisikan tentang cara-cara bagaimana suatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu Negara. Apabila kita
mengutip pendapat dari Herman Heller dalam bukunya “Staatlehre” suatu konstitusi memiliki tiga pengertian yang antara
lain sebagai berikut :
1.
Konstitusi
mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagaisuatu kenyataan dan
ia belum merupakan konstitusi dalam pengertian hukum atau dengan kata lain
konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum
merupakan pengertian hukum.
2.
Baru
setelah orang mencari unsur-unsur hukumnya konstitusi dapat hidup dalam
masyarakat dan dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum maka konstitusi kemudian disebut
sebagai rechtfassung.
3.
Kemudian
orang orang menulisnya dalam suatu naskah sebagai undang undang yang tertinggi
yang berlaku dalam suatu negara. Setiap undangundang dasar memuat ketentuan
ketentuan mengenai soal-soal antara lain:
-
Organisasi Negara, misalnya pembagian
kekuasaan antara badan legislatif eksekutif judikatif
-
Hak-Hak Azasi Manusia, biasa disebut
Bill of Rights jika itu berbentuk suatu naskah tersendiri
-
Adakalanya juga memuat larangan untuk
mengubah sifat tertentu dari undang undang dasar. Lawrence Freidman menjelaskan
tentang sistem hukum, menurut Freidman system hukum yang meliputi antara lain, (a)
struktur hukum legal structure yaitu bagian bagian yang bergerak di dalam suatu
mekanisme sistem atau fasilitas yang ada dan disiapkan dalam sistem misalnya
peradilan kejaksaan, (b) substansi hukum legal substance yaitu hasil actual
yang diterbitkan oleh sistem hukum, (c) budaya hukum legal culture yaitu sikap
public atau nilai nilai komitmen moral dan kesadaran yang mendorong bekerjanya
sistem hukum atau keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum
memperoleh tempat yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat.
B. EFEK
KRUSIAL PERILAKU KORUPSI
Beberapa
tahun terakhir, sejumlah studi komprehensif mengenai berbagai dampak korupsi
terhadap variabel-variabel ekonomi secara ekstensif telah dilakukan.
Usaha rintisan telah dimulai oleh Mauro (1995) yang menegaskan bahwa korupsi
memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi. Selanjutnya, kajian Tanzi dan
Davoodi (1997) yang lebih elaboratif melaporkan bahwa korupsi mengakibatkan
penurunan tingkat produktivitas yang dapat diukur melalui berbagai indikator
fisik, seperti kualitas jalan raya.
Namun
ternyata korupsi tidak hanya berdampak dalam satu aspek kehidupan saja seperti
diterangkan dalam penelitian-penelitian. Korupsi telah menimbulkan efek
domino yang meluas terhadap eksistensi bangsa dan negara. Meluasnya
praktik korupsi di suatu negara akan memperburuk kondisi ekonomi bangsa, harga
barang-barang menjadi mahal dengan kualitas yang buruk, akses rakyat terhadap
pendidikan dan kesehatan menjadi sulit, keamanan suatu negara terancam, citra
pemerintahan yang buruk di mata internasional akan menggoyahkan sendi-sendi
kepercayaan pemilik modal asing, krisis ekonomi menjadi berkepanjangan, negara
pun menjadi semakin terperosok dalam kemiskinan.
Indonesia
sendiri, berdasarkan Laporan Bank Dunia, dikategorikan sebagai negara yang
utangnya parah, berpenghasilan rendah (severely indebted low income country),
dan termasuk dalam kategori negara-negara termiskin di dunia seperti Mali dan
Ethiopia. Berbagai dampak masif korupsi telah merongrong berbagai aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara seperti diuraikan dalam poin-poin berikut
ini.Berikut beberapa efek krusial akibat dari kegiatan korupsi yang sudah cukup
akut melanda Indonesia.
1.
Menghancurkan
Sistem Perekonomian Nasional
Kemiskinan
yang melanda Indonesia tidaklah disebabkan oleh kurangnya Indonesia dari
kesediaan sumber daya alam maupun manusia. Kemiskinan yang tak kunjung berakhir
tersebut salah satunya adalah disebabkan budaya korupsi yang telah ditumbuh
kembangkan oleh para pendahulu negeri ini. Disamping kesalahan berbagai
kebijakan mengolah negeri. Kesenjangan kehidupan pun terjadi, para koruptor
(pelaku korupsi) hidup kaya raya, sementara rakyat kian miskin dan menderita.
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan takyat tidak dapat
dimaksimalkan untuk digunakan. Karena memang secara nyata telah diambil sebagaian
untuk kepentingan perorangan. Korupsi memiliki berbagai efek penghancuran yang
hebat (an enermous destruction effects)
terhadap orang miskin, dengan dua dampak yang saling bertaut satu sama lain.
Pertama, dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin yakni semakin
mahalnya harga jasa berbagai pelayanan publik, rendahnya kualitas pelayanan,
dan juga sering terjadinya pembatasan akses terhadap berbagai pelayanan vital
seperti air, kesehatan, dan pendidikan. Kedua, dampak tidak langsung terhadap
orang miskin yakni pengalihan sumber daya milik publik untuk kepentingan
pribadi dan kelompok, yang seharusnya diperuntukkan guna kemajuan sektor sosial
dan orang miskin, melalui pembatasan pembangunan. Dampak yang tidak
langsung ini umumnya memiliki pengaruh atas langgengnya sebuah
kemiskinan.Secara sederhana penduduk miskin di wilayah Indonesia dapat
dikategorikan dalam dua kategori, yakni :
-
Kemiskinan
kronis (chronic poverty) atau
kemiskinan struktural yang bersifat terus menerus
-
Kemiskinan
sementara (transient poverty), yaitu
kemiskinan yang indikasinya adalah menurunnya pendapatan (income) masyarakat untuk sementara waktu akibat perubahan yang
terjadi, semisal terjadinya krisis moneter.
Mengingat adanya kemiskinan struktural, maka adalah naif
jika kita beranggapan bahwa virus kemiskinan yang menjangkit di tubuh
masyarakat adalah buah dari budaya malas dan etos kerja yang rendah (culture of
poverty). William Ryan, seorang sosiolog ahli kemiskinan, menyatakan bahwa
kemiskinan bukanlah akibat dari berkurangnya semangat wiraswasta ataupun tidak
memiliki hasrat berprestasi. Pendekatan ini dapat disebut sebagai blaming the victim (menyalahkan
korban).Pada tahun 2000-2001, the Partnership for Governanve Reform in
Indonesia and the World Bank telah melaksanakan proyek “Corruption and the Poor”. Proyek ini memotret wilayah permukiman
kumuh di Makassar, Yogyakarta, dan Jakarta. Tujuannya ingin menjelaskan
bagaimana korupsi mempengaruhi kemiskinan kota. Dengan mengaplikasikan suatu
metode the Participatory Corruption Assessment (PCA), di setiap lokasi
penelitian, tim proyek melakukan diskusi bersama 30-40 orang miskin mengenai
pengalaman mereka bersentuhan dengan korupsi. Kegiatan ini juga diikuti
dengan wawancara perseorangan secara mendalam untuk mengetahui dimana dan
bagaimana korupsi memiliki pengaruh atas diri mereka.
Sebuah wawasan dan pemahaman yang holistik tentang
pengaruh korupsi terhadap kehidupan sosial orang miskin pun didapat. Para
partisipan program PCA ini mengidentifikasi empat risiko tinggi korupsi,
yakni :
a.
Ongkos
finansial (financial cost)
Korupsi
telah menggerogoti budget ketat yang tersedia dan meletakkan beban yang lebih
berat ke pundak orang miskin dibandingkan dengan si kaya.
b.
Modal
manusia (human capital)
Korupsi
merintangi akses pada efektivitas jasa pelayanan sosial termasuk sekolah,
pelayanan kesehatan, subsidi makanan, yang kesemuanya berpengaruh pada
kesehatan orang miskin dan keahliannya.
c.
Kehancuran
moral (moral decay)
Korupsi
merupakan pengingkaran dan pelanggaran atas hukum yang berlaku (the rule law) untuk meneguhkan suatu
budaya korupsi (culture of corruption)
d.
Hancurnya
modal sosial (loss of social capital)
Korupsi
mengikis kepercayaan dan memberangus hubungan serta memporak-porandakan kohesivitas
komunitas.
Dengan ini tentunya upaya untuk memenuhi kepentingan
rakyat akan sangat terhambat. Akan lebih banyak lagi rakyat yang akan mengalami
kesusahan ataupun hidup yang tidak layak. Sedangkan di sisi lain, ada sebagaian
orang yang hidup dengan bergelimang harta. Di mana harta itu sejatinya adalah
bukan miliknya namun dapat dengan seenaknya mereka gunakan.
2.
Dampak
Terhadap Sosial
Korupsi,
tidak diragukan, menyuburkan berbagai jenis kejahatan dalam masyarakat. Menurut
Alatas, melalui praktik korupsi, sindikat kejahatan atau penjahat perseorangan
dapat leluasa melanggar hukum, menyusupi berbagai oraganisasi negara. Di
India, para penyelundup yang populer sukses menyusup ke dalam tubuh partai dan
memangku jabatan penting. Bahkan, di Amerika Serikat, melalui suap, polisi
korup menyediakan proteksi kepada organisasi-organisasi kejahatan dengan
pemerintahan yang korup. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar
pula kejahatan.Menurut Transparency
International, terdapat pertalian erat antara jumlah korupsi dan jumlah
kejahatan. Rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan
yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika angka korupsi berhasil
dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (law
enforcement) juga meningkat. Jadi bisa dikatakan, mengurangi korupsi
dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan lain dalam masyarakat. Soerjono
Soekanto menyatakan bahwa penegakan hukum di suatu negara selain tergantung
dari hukum itu sendiri, profesionalisme aparat, sarana dan prasarana, juga
tergantung pada kesadaran hukum masyarakat. Memang secara ideal, angka
kejahatan akan berkurang jika timbul kesadaran masyarakat (marginal
detterence). Kondisi ini hanya terwujud jika tingkat kesadaran hukum dan
kesejahteraan masyarakat sudah memadai.
3.
Dampak
Terhadap Demokrasi
Negara
kita sering disebut bureaucratic polity. Birokrasi pemerintah merupakan
sebuah kekuatan besar yang sangat berpengaruh terhadap sendi-sendi kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Selain itu, birokrasi pemerintah juga
merupakan garda depan yang berhubungan dengan pelayanan umum kepada
masyarakat. Namun di sisi lain, birokrasi sebagai pelaku roda
pemerintahan merupakan kelompok yang rentan terhadap jerat korupsi.Korupsi
melemahkan birokrasi sebagai tulang punggung negara. Sudah menjadi
rahasia umum bahwa birokrasi di tanah air seolah menjunjung tinggi pameo “jika
bisa dibuat sulit, mengapa harus dipermudah”. Semakin tidak efisien
birokrasi bekerja, semakin besar pembiayaan tidak sah atas institusi negara
ini. Sikap masa bodoh birokrat pun akan melahirkan berbagai masalah yang
tidak terhitung banyaknya. Singkatnya, korupsi menumbuhkan
ketidakefisienan yang menyeluruh di dalam birokrasi.
4.
Menjatuhkan
Harga Diri Bangsa
Indonesia
cukup terkenal dengan sistem birokrasi yang memiliki tingkat intensitas korupsi
yang cukup tinggi. Fakta bahwa Indonesia menjadi sarang para koruptor telah
menjatuhkan harga diri bangsa Indonesia di mata dunia internasional. Akibatnya
para investor asing pun berfikir dua kali untuk menanamkan saham investasinya
di Indonesia.
Transparency
International (TI), sebagai lembaga internasional yang bergerak dalam upaya
antikorupsi, membagi kegiatan korupsi di sektor publik ke dalam dua jenis,
yaitu :
a.
Korupsi
administrative
Secara
administratif, korupsi bisa dilakukan “sesuai dengan hukum”, yaitu meminta
imbalan atas pekerjaan yang seharusnya memang dilakukan, serta korupsi yang
“bertentangan dengan hukum” yaitu meminta imbalan uang untuk melakukan
pekerjaan yang sebenarnya dilarang untuk dilakukan. Di tanah air, jenis
korupsi administratif berwujud uang pelicin dalam mengurus berbagai surat-surat,
seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM), akte lahir, dan
paspor agar prosesnya lebih cepat. Padahal, seharusnya tanpa uang pelicin
surat-surat ini memang harus diproses dengan cepat.
b.
Korupsi
politik
Jenis korupsi politik muncul dalam bentuk “uang
damai”. Misalnya, uang yang diberikan dalam kasus pelanggaran lalu lintas
agar si pelanggar tidak perlu ke pengadilan.Manajemen kerja birokrasi yang
efisien sungguh merupakan barang yang langka di tanah air. Menurut HS.
Dillon, birokrasi hanya dapat digerakkan oleh politikus yang berkeahlian dalam
bidangnya. Bukan sekedar pejabat yang direkrut dari kalangan profesi atau
akademikus tanpa pengalaman dan pemahaman tentang kerumitan birokrasi.
5.
Dampak
Terhadap Fungsi Pemerintahan
Korupsi,
tidak diragukan, menciptakan dampak negatif terhadap kinerja suatu sistem
politik atau pemerintahan. Pertama,
korupsi mengganggu kinerja sistem politik yang berlaku. Pada dasarnya, isu
korupsi lebih sering bersifat personal. Namun, dalam manifestasinya yang lebih
luas, dampak korupsi tidak saja bersifat personal, melainkan juga dapat
mencoreng kredibilitas organisasi tempat si koruptor bekerja. Pada
tataran tertentu, imbasnya dapat bersifat sosial. Korupsi yang berdampak sosial
sering bersifat samar, dibandingkan dengan dampak korupsi terhadap organisasi
yang lebih nyata.Kedua, publik
cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yang diduga terkait
dengan tindak korupsi.Ketiga, lembaga
politik diperalat untuk menopang terwujudnya berbagai kepentingan pribadi dan
kelompok. Ini mengandung arti bahwa lembaga politik telah dikorupsi untuk
kepentingan yang sempit (vested interest). Sering terdengar tuduhan umum dari
kalangan anti-neoliberalis bahwa lembaga multinasional seperti Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB), IMF, dan Bank Dunia adalah perpanjangan kepentingan kaum
kapitalis dan para hegemoni global yang ingin mencaplok politik dunia di satu
tangan raksasa. Tuduhan seperti ini sangat mungkin menimpa pejabat publik yang
memperalat suatu lembaga politik untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Dalam kasus seperti ini, kehadiran masyarakat sipil yang berdaya dan supremasi
hukum yang kuat dapat meminimalisir terjadinya praktik korupsi yang merajalela
di masyarakat.Sementara itu, dampak korupsi yang menghambat berjalannya fungsi
pemerintah, sebagai pengampu kebijakan negara, dapat dijelaskan sebagai
berikut :
-
Korupsi
menghambat peran negara dalam pengaturan alokasi dana,
-
Korupsi
menghambat negara melakukan pemerataan akses dan aset,
-
Korupsi
juga memperlemah peran pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
Dengan demikian, suatu pemerintahan yang terlanda wabah
korupsi akan mengabaikan tuntutan pemerintahan yang layak. Menurut Wang An
Shih, koruptor sering mengabaikan kewajibannya oleh karena perhatiannya
tergerus untuk kegiatan korupsi semata-mata. Hal ini dapat mencapai titik
yang membuat orang tersebut kehilangan sensitifitasnya dan akhirnya menimbulkan
bencana bagi rakyat.
6.
Dampak
Terhadap Akhlak dan Moral
Korupsi
yang merajalela di lingkungan pemerintah akan menurunkan kredibilitas
pemerintah yang berkuasa. Ia meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap
berbagai tindakan pemerintah. Jika suatu pemerintah tidak lagi mampu memberi
pelayanan terbaik bagi warganya, maka rasa hormat rakyat dengan sendirinya akan
luntur. Jika pemerintahan memakmurkan
praktik korupsi, maka lenyap pula unsur hormat dan trust (kepercayaan)
masyarakat kepada pemerintahan.Karenanya, praktik korupsi yang kronis
menimbulkan demoralisasi di kalangan masyarakat. Korupsi yang menjangkiti
kalangan elit turut memaksa masyarakat menganut berbagai praktik di bawah meja
demi mempertahankan diri. Mereka pun terpaksa melakukan korupsi agar
mendapat bagian yang wajar, bukan untuk mencapai berbagai keuntungan luar
biasa. Inilah lingkaran setan yang klasik. Singkatnya, demoralisasi
terhadap perilaku koruptif kalangan elit pemerintah, juga sering menyuburkan
perilaku koruptif di kalangan masyarakat.Aspek demoralisasi juga mempengaruhi
lembaga internasional dalam menetapkan kebijakan untuk membantu negara-negara
berkembang. Lembaga internasional menolak membantu negara-negara
yangkorup. Sementara pada gradasi tertentu, praktik korupsi akan
memunculkan antipati dan mendorong sumber-sumber resistensi yang luar biasa di
kalangan warga masyarakat. Akibatnya adalah terjadinya delegitimasi aparat
dan lembaga pemerintahan, karena mereka
dianggap warga masyarakat yang tidak kredibel. Menurut Sun Yan Said,
korupsi menimbulkan demoralisasi, keresahan sosial, dan keterasingan
politik.
7.
Dampak
Korupsi Terhadap Perekonomian
Korupsi
mengurangi pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan
pemerintah untuk sektor publik. Korupsi
juga memberikan kontribusi pada nilai defisit fiskal yang besar, meningkatkan
income inequality, dikarenakan korupsi membedakan kesempatan individu dalam posisi
tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang
sesungguhnya ditanggung oleh masyarakat. Ada indikasi yang kuat, bahwa
meningkatnya perubahan pada distribusi pendapatan terutama di negara negara
yang sebelumnya memakai sistem ekonomi terpusat, disebabkan oleh korupsi,
terutama pada proses privatisasi perusahaan negara. Lebih lanjut korupsi
mendistorsi mekanisme pasar dan alokasi sumber daya dikarenakan:
-
Korupsi
mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk
peraturan dan kontrol akibat kegagalan pasar (market failure). Ketika kebijakan
dilakukan dalam pengaruh korupsi yang kuat maka pengenaan peraturan dan kebijakan,
misalnya, pada perbankan, pendidikan, distribusi makanan dan sebagainya, malah
akan mendorong terjadinya inefisiensi
-
Korupsi
mendistorsi insentif seseorang, yang seharusnya melakukan kegiatan yang
produktif menjadi keinginan untuk merealisasikan peluang korupsi dan pada
akhimya menyumbangkan negatif value added
-
Korupsi
menjadi bagian dari welfare cost memperbesar biaya produksi, dan selanjutnya
memperbesar biaya yang harus dibayar oleh konsumen dan masyarakat (dalam kasus
pajak), sehingga secara keseluruhan berakibat pada kesejahteraan masyarakat
yang turun.
-
Korupsi
mereduksi peran pundamental pemerintah (misalnya pada penerapan dan pembuatan
kontrak, proteksi, pemberian property rights dan sebagainya). Pada akhirnya hal
ini akan memberikan pengaruh negatif pada pertumbuhan ekonomi yang dicapai.
-
Korupsi
mengurangi legitimasi dari peran pasar pada perekonomian, dan juga proses
demokrasi. Kasus seperti ini sangat terlihat pada negara yang sedang mengalami
masa transisi, baik dari tipe perekonomian yang sentralistik ke perekonomian
yang lebih terbuka atau pemerintahan otoriter ke pemerintahan yang lebih
demokratis, sebagaimana terjadi dalam kasus Indonesia.
Korupsi memperbesar angka kemiskinan. ini sangat wajar.
Selain dikarenakan program-program pemerintah sebagaimana disebut di atas tidak
mencapai sasaran, korupsi juga mengurangi potensi pendapatan yang mungkin
diterima oleh si miskin. Menurut Tanzi (2002), perusahaan perusahaan kecil
adalah pihak yang paling sering menjadi sasaran korupsi dalam bentuk pungutan
tak resmi (pungutan liar). Bahkan, pungutan tak resmi ini bisa mencapai hampir
dua puluh persen dari total biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan,dan ini
amat mengkhawatirkan, dikarenakan pada negara berkembang seperti Indonesia, perusahaan
kecil, UKM adalah mesin pertumbuhan karena perannya yang banyak menyerap tenaga
kerja. Beberapa tahun terakhir, banyak dilakukan penelitian dengan menggunakan
angka indeks korupsi untuk melihat hasilnya pada variable-variabel ekonomi yang
lain. Beberapa hasil penelitian tersebut adalah :
1.
Korupsi
Mengurangi Nilai Investasi
Korupsi
membuat sejumlah investor kurang percaya untuk menanamkanmodalnya di Indonesia
dan lebih memilih menginvestasikannya ke negara-negara yang lebih aman seperti
Cina dan India. Sebagai konsekuensinya, mengurangi pencapaian actual growth
dari nilai potential growth yang lebih tinggi. Berkurangnya nilai investasi ini
diduga berasal dari tingginya biaya yang harus dikeluarkan dari yang
seharusnya. ini berdampak pada menurunnya growth yang dicapai. Studi didasarkan
atas analisa fungsi produksi dimana growthadalah fungsi dari investasi.
2.
Korupsi
Mengurangi Pengeluaran pada Bidang Pendidikan dan Kesehatan
Akibat
korupsi pendapatan pemerintah akan terpangkas bahkan lebih dari 50%, sebagai
contoh kasus dugaan korupsi Presiden Soeharto yang tidak kunjung kelar yang di
sinyalir menggelapkan uang negara sekitar 1,7 triliun. Agar pengeluaran-pengeluaran
pemerintah tidak defisit maka di lakukan pengurangan pengeluaran pemerintah.
3.
Korupsi
mengurangi pengeluaran untuk biaya operasi dan perawatan dari infrastruktur.
Korupsi juga turut mengurangi anggaran pembiayaan untuk perawatan fasilitas umum.
Korupsi juga turut mengurangi anggaran pembiayaan untuk perawatan fasilitas umum.
4.
Korupsi
menurunkan produktivitas dari investasi publik dan infrastruktur suatu Negara.
5.
Korupsi
menurunkan pendapatan pajak
Sebagai
contoh kasus Gayus Tambunan, seorang pegawai golongan 3A, yang menggelapkan
pajak negara sekitar Rp 26 miliar. Dengan demikian pendapatan pemerintah dari
sektor pendidikan akan berkurang Rp 26 miliar, itu hanya kasus Gayus, belum
termasuk kasus makelar pajak lainnya.
Posting Komentar